Nasional & Dunia

Pengembang Apartemen akan Gugat Peraturan Menteri PUPR

  • Pengembang rumah susun atau apartemen akan melakukan gugatan judicial review Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat karena dinilai tidak memiliki keadilan dan tidak melindungi pengembang atau pengelola. Adapun aturan itu adalah Permen 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Pengembang tersebut adalah Real Estate Indonesia dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Mereka menilai aturan itu hanya menguntungkan penghuni. 

     

trenasia

trenasia

Author

<p>Ilustrasi</p>

Ilustrasi

(Istimewa)

JAKARTA– Pengembang rumah susun atau apartemen akan melakukan gugatan judicial review Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat karena dinilai tidak memiliki keadilan dan tidak melindungi pengembang atau pengelola. 

Adapun aturan itu adalah Permen 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Pengembang tersebut adalah Real Estate Indonesia dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Mereka menilai aturan itu hanya menguntungkan penghuni. 

Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia Mualim Wijoyo mengatakan, dalam Peraturan Menteri itu mengatur bahwa pengembang dibatasi di dalam pengurusan dan musyawarah di P3SRS. Mualim mencontohkan, di dalam P3SRS, pengembang selalu kalah banyak suara dibandingkan penghuni. Mereka mengkhawatirkan penghuni terlalu mendominasi dalam mengambil keputusan yang bisa mengganggu kepentingan pengembang dan pengelola komplek apartemen. 

“Pengembang membangun 3000 unit apartemen, hanya mendapatkan satu suara. Sedangkan, penghuni masing-masing mendapatkan satu suara di P3SRS. Jika, suara tidak berimbang, tentu bisa mengganggu kepentingan pengembang atau pengelola. Padahal, kepentingan pengelola juga tentang kenyamanan dan keamanan hunian apartemen,” kata Mualim, saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/1).  

Sementara itu, Kuasa Hukum Pengembang Rumah Susun/Apartemen Yusril Ihza Mahendra mengatakan, apabila mengacu kepada Pasal 75 UU rumah susun, pembentukan pengurus P3SRS adalah untuk kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan penghunian. 

“Sebenarnya masalah antara pengembang dan penghuni sudah sering terjadi. Ini tentu mengganggu kelangsungan pengelola. Kita menyadari bahwa peran pengembang dan pengelola sangat besar. Keberadaan apartemen sangat penting sebagai alternatif hunian di kota-kota yang padat,” katanya.

Dia mengatakan ada beberapa hal di dalam Peraturan Menteri PUPR tersebut yang dinilai cacat hukum. Pertama, Peraturan Menteri PUPR 23/2018 bertentangan dengan Undang-undang 20/2011 pasal 78. Menurut Yusril, kedua, turunan Undang-undang adalah Peraturan Pemerintah (PP), bukan Permen. Sedangkan Sehingga Permen tersebut tidak memiliki payung hukum. 

“Dalam pasal itu dicantumkan bahwa pengurusan P3SRS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), bukan Permen (Peraturan Menteri). Hingga saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai hal ini belum ada. Seharunya, pemerintah membuat PP terlebih dahulu,” kata Yusril. 

Yusril mengatakan, pihaknya akan segera menggugat judicial review ke Mahkamah Agung sambil berunding dengan Kementerian PUPR, Kementerian Sekretariat Negara, asosiasi pengembang, P3SRS dari pihak pengembang, P3SRS dari pihak penghuni dan pihak-pihak terkait lainnya.

Ketua P3SRS Adjit Lauhatta juga berpendapat sama. Menurutnya, dalam penyusunan aturan tersebut, pihak P3SRS dan pengembang sudah diajak untuk berdiskusi. Hanya saja, aturan masih dinilai tidak adil. 

“Bahkan, kita juga sudah menyurati Menteri PUPR. Masih belum ada jawaban,” katanya. 

Wakil Ketua Umum REI Ignesjz Kemalawarta berharap agar pemerintah mau mendengarkan para pengembang dalam penyusunan aturan untuk kedepannya. Sehingga timbul keadilan yang sama-sama menguntungkan demi terciptanya suasana kondusif bagi para penghuni dan iklim dunia usaha apartemen yang kondusif dan stabil. 

“Kita berharap pemerintah mau mendengarkan kita, ke depannya. Sehingga muncul keadilan dan aturan tidak turun secara sebelah pihak saja,” katanya. (Nasser Panggabean)

Tags: