Pemerintah Cabut Kewenangan Pemda Awasi Tambang, JATAM: Warga Makin Sengsara
JAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menolak keras penerbitan dua surat dari Direktorat Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencabut kewenangan pemerintah daerah (pemda) untuk mengawasi dan membina perusahaan tambang di wilayahnya. Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi JATAM Nasional menyampaikan, kebijakan ini bukan hanya sekadar pemusatan kembali […]

Ananda Astri Dianka
Author


Pertambangan PT Kapuas Prima Coal Tbk. / Kapuasprima.co.id
(Istimewa)JAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menolak keras penerbitan dua surat dari Direktorat Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencabut kewenangan pemerintah daerah (pemda) untuk mengawasi dan membina perusahaan tambang di wilayahnya.
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi JATAM Nasional menyampaikan, kebijakan ini bukan hanya sekadar pemusatan kembali dan pelucutan terhadap kewenangan pemerintah daerah.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Aturan tersebut juga dinilai semakin mempersulit akses warga daerah lingkar dan terdampak pertambangan untuk melapor dan mengadu pada pemerintah yang berwenang karena semakin jauh dan berjarak.
“Tanpa kedua surat ini disahkan saja warga daerah lingkar dan terdampak pertambangan mengalami kesulitan saat mengadu dan melapor kepada pemerintah provinsi,” kata Jamil dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Desember 2020.
JATAM menilai dalam perumusan pengambilalihan kewenangan pertambangan mineral dan batu bara yang sentralistik ini tidak didasari oleh kajian komprehensif. Sehingga keputusan desentralisasi hingga sentralisasi kewenangan tak pernah menjawab masalah sesungguhnya.
“Seharusnya, setiap perumusan kebijakan berangkat dari analisis masalah yang ilmiah dan empirik di lapangan,” tegasnya.
Tak Selesaikan Konflik di Lapangan
Menurut Jamil, permasalahan-permasalahan sesungguhnya di wilayah lingkar tambang adalah gagalnya alokasi ruang tambang yang melampaui batas daya dukung dan beban ekologi di suatu wilayah. Tidak adanya hak veto rakyat.
Sulitnya akses mendapatkan informasi karena manipulasi, kriminalisasi & pengusiran warga oleh pertambangan. Korupsi perizinan tanpa penegakan hukum hingga industri pertambangan yang menjadi sumber pembiayaan politik.
Kedua surat tersebut bernomor 1481/30.01/DJB/2020 dan 1482/30.01/DJB/2020 yang ditandatangani oleh Ridwan Djamaludin. Di dalam surat tersebut terdapat sejumlah hal yang telah dialihkan terhitung dari 11 Desember 2020.
Per 11 Desember, layanan perizinan pertambangan minerba akan kembali di tangan pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Aturan baru ini juga dinilai mengancam inisiatif daerah yang berupaya melindungi wilayahnya melalui kewenangan daerah, misalnya melalui moratorium perizinan.
Padahal moratorium dilakukan untuk membendung laju krisis lingkungan hidup. Selain itu juga sebagai upaya mitigasi krisis iklim akibat alih fungsi lahan tak terkendali dan obral izin batubara selama ini.
“Pemerintah seharusnya memperkuat inisiatif daerah ini dengan menindaklanjutinya melalui moratorium dan audit pertambangan dengan skala nasional, bukan justru kembali membuka ‘keran’ pemberian izin.”
Dalam catatan JATAM, di Provinsi Kalimantan Timur saja terdapat 320 izin usaha pertambangan (IUP) minerba yang tak ditemukan dalam sistem basis data (database) Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.
Sebanyak 320 izin ini diduga tidak tercatat, namun perusahaan masih beroperasi di lapangan. Salah satunya adalah PT Kencana Wilsa di Kutai barat, Kaltim.
“Perusahaan ini hendak menggusur lebih dari 5 desa dan sekarang sedang diprotes keras warga. Walaupun tidak dicatat di MODI, tapi ancamannya nyata di kampung.”
