Nasional & Dunia

Operasional Transjakarta Saat PSBB Transisi Normal

  • JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memberikan layanan dengan jam operasional normal, namun tetap menerapkan sejumlah aturan bagi penumpang dalam pengeoprasiannya selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan kini jam operasional layanan bus Transjakarta kembali normal yakni mulai pukul 05.00 […]

<p>Armada Bus Transjakarta berada di koridor Halte Harmoni, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Armada Bus Transjakarta berada di koridor Halte Harmoni, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memberikan layanan dengan jam operasional normal, namun tetap menerapkan sejumlah aturan bagi penumpang dalam pengeoprasiannya selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan kini jam operasional layanan bus Transjakarta kembali normal yakni mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

“Meski telah normal kembali, namun kami tetap memberlakukan pembatasan jumlah penumpang sebanyak 50%, setiap bus hanya dapat mengangkut penumpang maksimal sebanyak 60 orang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar,” jelas Nadia, Jumat, 6 Juni 2020.

Nadia menyebutkan terdapat 26 rute bus rapid transit (BRT) maupun non BRT yang sudah mulai beroperasi dengan jam operasional normal mulai hari ini, 6 Juni 2020.

Rute tersebut antara lain BRT Blok M-Kota (koridor 1), Pulogadung 1-Harmoni (2), Kalideres-Pasar Baru (3), Kalideres-Gelora Bung Karno (3F), Pulogadung 2-Tosari (4), dan dan TU Gas-Bundaran Senayan (4C).

Kemudian, Pulogadung 2-Kuningan (4D), Kampung Melayu-Ancol (5), PGC 1-Harmoni (5C), Ragunan-Halimun (6), Ragunan-Monas via Kuningan (6A), Ragunan-Monas via Semanggi (6B), Kampung Rambutan- Kampung Melayu (7), dan Lebak Bulus-Harmoni (8).

Selanjutnya, Grogol 2-Harmoni (8A), Pinang Ranti-Pluit (9), PGC 2-Tanjung Priok (10), Kampung Melayu-Pulo Gebang (11), Penjaringan – Sunter Boulevard Barat (12), Ciledug-Tendean (13), Puri Beta-Blok M (13A), Puri Beta-Dukuh Atas (13C), serta Puri Beta-Kuningan (13E).

Sedangkan untuk rute Non BRT, Nadia menyebutkan antara lain Stasiun Palmerah-Tosari (1B), Tanah Abang-Stasiun Gondangdia (1H), dan Stasiun Manggarai-Bundaran Senayan (6M).

Nadia menuturkan penumpang Transjakarta hanya diperbolehkan menduduki kursi yang tidak diberi tanda ‘X’ dan berdiri pada tanda yang sudah disediakan. Jarak antar penumpang dalam bus pun harus berada pada kisaran satu lencang tangan.

Dalam penjelasannya, penumpung Transjakarta diwajibkan untuk menggunakan masker selama berada di lingkungan Transjakarta serta melarang penumpang untuk berbicara baik secara langsung maupun via sarana telepon.

Selain itu, dia juga mengimbau agar calon penumpang mengantre di ruang terbuka selama menunggu kedatangan bus. Jarak setiap orang dalam antrean harus satu meter dan tidak saling kontak fisik. (SKO)