Nasional & Dunia

OJK Tetapkan Market Standard untuk Transaksi Repo

  • Kerap jadi penyebab “benang kusut” di industri pasar modal Indonesia, transaksi Repo akhirnya punya aturan main. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penerapan Market Standarduntuk Transaksi Repo atas Efek Bersifat Ekuitas, Selasa (21/05).  Penerapan aturan dimaksud diyakini regulator bisa memperdalam pasar saham serta meningkatkan profesionalisme dan integritas pelaku pasar. Selama ini, Repo yang merupakan kependekan dari Repurchase […]

trenasia

trenasia

Author

<p>Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (tengah) bersama direksi BEI dan pengurus APEI di gedung BEI, Selasa (21 Mei 2019). Foto: OJK</p>

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (tengah) bersama direksi BEI dan pengurus APEI di gedung BEI, Selasa (21 Mei 2019). Foto: OJK

(Istimewa)

Kerap jadi penyebab “benang kusut” di industri pasar modal Indonesia, transaksi Repo akhirnya punya aturan main. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penerapan Market Standarduntuk Transaksi Repo atas Efek Bersifat Ekuitas, Selasa (21/05). 

Penerapan aturan dimaksud diyakini regulator bisa memperdalam pasar saham serta meningkatkan profesionalisme dan integritas pelaku pasar. Selama ini, Repo yang merupakan kependekan dari Repurchase Agreement masih populer digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan murah dan cara meningkatkan likuiditas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan Market Standard itu diharapkan dapat memperjelas pemahaman mengenai prinsip perpindahan kepemilikan Efek atau transfer of titlesebagai suatu standarisasi Repo yang diterapkan secara global. ”Dan memitigasi risiko rekarakterisasi,” kata Hoesen di gedung BEI, Selasa (21/05).

Selain itu, Market Standard itu menurutnya akan dapat memberikan pemahaman yang sama antar pelaku pasar atas transaksi repo. Dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, integritas dan kepercayaan antarpelaku pasar. 

Tersedianya pasar repo atas efek bersifat ekuitas juga diyakini akan mendorong pengembangan alternatif penyediaan pendanaan maupun investasi bagi investor. Kemudian dapat mendorong pasar saham menjadi lebih likuid dan efisien.

Market standard untuk transaksi repo atas efek bersifat ekuitas itu merupakan pedoman lebih lanjut yang dibuat dan disepakati oleh anggota Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) atas ketentuan POJK 09/POJK.04/2015.

Ketentuan itu mensyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement Indonesia(GMRA Indonesia) dalam pelaksanaan transaksi repo atau reverse repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.

Transaksi repo, menurut Hoesen, memiliki peran strategis dalam rangka pendalaman pasar keuangan di Indonesia. ”Dengan aktifnya pasar repo diharapkan bisa menopang pasar sekunder menjadi lebih likuid,” kata dia. 

Selain itu, transaksi repo juga dapat menjadi alternatif untuk memaksimalkan pendapatan bagi investor dan dapat menjadi alternatif pendanaan bagi sektor privat.

Penerbitan Market Standard Transaksi Repo Untuk Efek Bersifa Ekuitas oleh APEI akan melengkapi Market Standard Transaksi Repo Untuk Efek Bersifat Utang yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun) pada 2018.

Secara umum, Repo adalah transaksi penjualan surat berharga dengan janji untuk dibeli kembali. Surat berharga tersebut tetap dicatat sebagai aset dalam portofolio si penjual, sedangkan janji untuk membeli kembali dicatat sebagai sebagai kewajiban penjual.

Dengan kata lain, Repo merupakan sebuah transaksi penjualan instrumen efek antara dua belah pihak dengan diikuti perjanjian dimana pada waktu yang telah disepakati di kemudian hari, akan dilakukan pembelian kembali atas efek yang sama, pada harga tertentu yang sudah disepakati.(*)

Tags: Repo