Nasional & Dunia

LIPI Prediksi 4 Sektor Ekonomi Ini Rawan Terdampak Covid-19

  • JAKARTA – Merespons kondisi dampak Covid-19 yang saat ini sudah menjadi wabah kesehatan global, Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2E LIPI) memprediksi empat sub sektor utama yang terdampak di bidang ekonomi. Diungkapkan oleh Kepala Pusat P2E LIPI, Eko Nugroho, selain berimbas pada pariwisata, hantaman Covid-19 juga akan memengaruhi kondisi perdagangan,  UMKM, dan konsumsi. […]

<p>Sumber: Tren Asia</p>

Sumber: Tren Asia

(Istimewa)

JAKARTA – Merespons kondisi dampak Covid-19 yang saat ini sudah menjadi wabah kesehatan global, Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2E LIPI) memprediksi empat sub sektor utama yang terdampak di bidang ekonomi.

Diungkapkan oleh Kepala Pusat P2E LIPI, Eko Nugroho, selain berimbas pada pariwisata, hantaman Covid-19 juga akan memengaruhi kondisi perdagangan,  UMKM, dan konsumsi.

“Selama enam bulan ke depan, tekanan Covid-19 ke pertumbuhan sub sektor ekonomi sangat besar,” ujarnya di Gedung LIPI, Rabu, 26 Februari 2020.

Berdasarkan pengolahan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan P2E LIPI, kontraksi pertumbuhan ekonomi China akan mengkoreksi pertumbuhan ekonomi Indonesia antara 0,19 persen hingga 0,29 persen.

Di dalam sektor pariwisata, potential loss terhadap PDB Nasional 2020 diprediksi bisa mencapai lebih dari USD 2 miliar, berasal dari 0,013 persen angkatan udara, 0,008 persen penyediaan akomodasi, dan 0,006 persen penyediaan makanan dan minuman.

Menurut Nugroho, hal itu akan berdampak signifikan terhadap UMKM. Terdapat sekitar 65.000 unit usaha yang akan merasakan imbasnya secara langsung.

Proporsi UMKM yang terkena dampak lebih banyak berasal dari unit usaha makanan dan minuman dengan rincian 27 persen usaha mikro, 1,77 persen usaha kecil, dan 0,07 persen usaha sedang.

Di samping itu, untuk unit usaha kerajinan dari kayu dan rotan, 17,03 persen akan menyerang usaha mikro, 0,38 pada usaha kecil, dan 0,01 persen terhadap usaha sedang.

Selanjutnya terhadap perdagangan, lebih dari 13 persen barang ekspor ke Tiongkok berpotensi macet. Begitu pula dengan impor, sekitar 6,5 persen barang berpotensi hilang dari pasar domestik Indonesia. Jumlah keseluruhan ekspor dan impor tersebut mencapai 500 bundel barang dengan nilai USD 4,6 dolar.

“Selama ini, masih banyak supply komoditi impor dari China, seperti cabai, bawang putih, bawang merah, buah-buahan, termasuk produk turunannya berupa minuman segar,” ungkap Nugroho.

Imbas yang terakhir, dari segi konsumsi rumah tangga, LIPI memprediksi akan ada koreksi angka penurunan sebesar 0,5 persen hingga 0,8 persen. Apabila terjadi penurunan pendapatan, maka jumlah PDB Nasional akan terpengaruh.

“Target pemerintah agar PBD berada di angka 5-6 persen akan sulit terpenuhi,” ujar Nugroho.

Rekomendasi Kebijakan Pemerintah

Diungkapkan oleh Nugrohom bukan hanya sekadar menyampaikan angka, hasil riset yang telah dilakukan oleh P2E LIPI tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi mikro dan makro.

Rekomendasi strategi pun diberikan kepada lembaga dan kementerian terkait untuk meminimalisasi dampak Covid-19 terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri diharapkan untuk mempersiapkan operasi pasar dengan segera mencari pengganti produk-produk impor dari Tingkok. Selain itu, jalur distribusi barang juga harus dipercepat sebagai upaya pengendalian harga domestik akibat kelangkaan barang. Penguatan yang dilakukan, yakni dengan menyalurkan barang tidak hanya di swalayan, tetapi juga di pasar tradisional.

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan untuk mempertimbangkan penundaan pinalti bagi UMKM terdampak jika mengalami keterlambatan. Berbanding terbalik dengan hal itu, Kementerian Keuangan harus mempercepat penyaluran un-conditional dan conditional transfer.

Sementara itu, seperti halnya negara-negara lain di Timur Tengah, Afrika Utara, Pakistan, India, Rusia, Kanada, dan New Zealand, travel fair berupa insentif tariff tiket pesawat sebesar 50 persen harus diberikan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pariwisata/Badan Ekonomi terkait untuk mendorong pendapatan devisa negara.