Keluar Masuk Yogyakarta Wajib Rapid Antigen
YOGYAKARTA- Siapapun yang hendak berkunjung ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Desember ini diwajibkan menjalani rapid test antigen atau swab PCR. “Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan bulan Desember ini, wajib rapid tes antigen atau swab. Jadi mau enggak mau harus dilaksanakan karena itu berlaku di seluruh nasional,” kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku […]

Amirudin Zuhri
Author


Sri Sultan HB X/Humas Pemprov DIY
(Istimewa)YOGYAKARTA- Siapapun yang hendak berkunjung ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Desember ini diwajibkan menjalani rapid test antigen atau swab PCR.
“Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan bulan Desember ini, wajib rapid tes antigen atau swab. Jadi mau enggak mau harus dilaksanakan karena itu berlaku di seluruh nasional,” kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X Jumat 18 Desember 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Sultan juga menbambahkan, warga DIY yang melakukan perjalan ke luar kota juga wajib membawa hasil tes terkait COVID-19. “Kita pun mau pergi ke tempat lain juga harus bisa menunjukkan kalau kita sudah diswab,” ujarnya.
Sultan mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban rapid test COVID-19 kepada warga yang masuk Kota Pelajar. Menurutnya, kewajiban tersebut sudah otomatis berlaku sesuai aturan pemerintah pusat. “Sudah otomatis, pemerintah pusat sudah keluarkan, kami hanya pemberitahuan saja,” katanya.
Lebih lanjut, Sultan menyebut pihaknya juga tak melakukan pemeriksaan kendaraan masyarakat yang masuk ke wilayah Yogya. Menurutnya, pemeriksaan tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Ndak usah kita lakukan, sudah diskrining sama Jawa tengah lebih dahulu,” kata Sultan.
Aturan Tes Cepat
Satgas COVID-19 Yogyakarta berharap aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan di DIY itu akan memberikan rasa aman bagi penduduk dan wisatawan.
“Kewajiban melakukan ‘rapid test antigen’ sudah menjadi aturan pusat. Kami mengikuti protokol yang ditetapkan,” kata Heroe Poerwadi, Sabtu 19 Desember 2020. Dia adalah Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta.
Menurut dia, pelaku perjalanan justru akan merasa lebih aman saat berwisata dengan adanya ketentuan baru tersebut.
“Ketika sampai di Yogyakarta dan mengunjungi berbagai objek wisata serta berinteraksi di tempat wisata, pengunjung akan merasa lebih aman dan nyaman,” katanya.
Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memberlakukan kebijakan hal serupa. Pemerintah mewajibkan pemeriksaan COVID-19 menggunakan rapid test antigen kepada masyarakat yang keluar-masuk ibu kota melalui bandara. Upaya itu dilakukan sebagai langkah menekan risiko penyebaran virus corona.
Pemerintah Provinsi Bali juga telah mengeluarkan syarat bagi pendatang menggunakan pesawat menunjukkan hasil tes swab H-7 kedatangan.
Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun melakukan hal yang sama. Aturan itu diberlakukan sebagai syarat utama menikmati masa libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Jateng.
Langkah ini diambil Pemprov Jateng karena tak ingin kembali kecolongan dengan melonjaknya kasus COVID-19 yang dipicu masa liburan, seperti pada masa libur panjang akhir Oktober lalu.
