BPR Abang Pasar Dilikuidasi, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Mulai Besok
JAKARTA – Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha Koperasi BPR Abang Pasar (DL) pada 11 Februari 2021, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar. Untuk mengurangi penyebaran COVID-19, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui laman LPS. Di sana nasabah bisa mengikuti langkah-langkah yang tersedia. […]

Ananda Astri Dianka
Author

Karyawan beraktivitas didekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum’at, 10 Juli 2020. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)