Begini Prosedur Penerbangan ke Luar Negeri Via Soekarno-Hatta
JAKARTA- Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf menuturkan sejumlah prosedur penerbangan dari dan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang di tengah pandemi COVID-19. dalam diskusi daring Talk Show Corona di Jakarta, Senin 27 Juli 2020 Anas mengatakan masing-masing protokol kesehatan baik kedatangan maupun keberangkatan internasional dan domestik berbeda. “Kalau kita berbicara […]

Amirudin Zuhri
Author


Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Sumber: https://www.angkasapura2.co.id/)
(Istimewa)JAKARTA- Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf menuturkan sejumlah prosedur penerbangan dari dan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang di tengah pandemi COVID-19.
dalam diskusi daring Talk Show Corona di Jakarta, Senin 27 Juli 2020 Anas mengatakan masing-masing protokol kesehatan baik kedatangan maupun keberangkatan internasional dan domestik berbeda.
“Kalau kita berbicara tentang protokol di Bandara Soekarno-Hatta, harus dibedakan antara kedatangan-keberangkatan internasional dan keberangkatan kedatangan domestik,” katanya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
“Pada prinsipnya negara kita mewajibkan yang akan kembali ke tanah air, harus mempunyai sertifikat test PCR negatif,” kata Anas.
Setelah itu diberikan health alert card, mengisi formulir, pemeriksaan kesehatan (suhu, oksigen) dan wawancara. “Bisa saja yang bersangkutan sudah mempunya tes PCR negatif, tapi ketika diperiksa suhu demam, atau sesak itu kisa pisahkan dari yang lain. Kalau suhu normal, oksigen normal, kemudian tes wawancara sudah validasi dinyataan ‘valid clearance’ oleh KKP, boleh pulang ke rumah atau melanjutkan perjalanan domestik,” katanya.
Namun, lanjut dia, saat sampai di tempat tujuan disarankan bagi WNI atau WNA untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Apabila ditemukan indikasi suspect COVID-19, dia mengatakan, maka akan diperiksa lebih lanjut dan dirujuk ke Wisma Atlet. “Bagaimana kalau yang tidak mempunya PCR negatif, mengisi dokumen, health alert card, discek suhu dan oksigen, yang bersangkutan akan dites rapid di bandara. Kalau reaktif akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Kalau tidak reaktif, akan diberikan pengantar karantina untuk dilakukan swab,” katanya.
Prosedur masing-masing negara
Sementara itu, Anas mengatakan bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, harus mengetahui prosedur kesehatan di negara tujuan karena berbeda-beda.
Dia mencontohkan di Hong Kong, calon penumpang harus mengantongi hasil tes PCR negatif, namun masa berlakunya hanya 72 jam atau tiga hari.
Kemudian, di Korea Selatan tidak diberlakukan wajib tes PCR negatif, tetapi ketika sampai harus bersedia dikarantina mandiri selama 14 hari dengan biaya penginapan atau hotel yang ditanggung sendiri.
“Tetapi untuk di Bandara Soekarno-Hatta tetap dicek suhu oleh petugas AP II dan kita amati kembali oleh KKP di ‘security check point’ 2 suhunya dan gejalanya,” katanya dilansir dari Antara.
