Rasio Dividen Himbara Kompak Naik: Berkah untuk Investor, Aman untuk Bisnis?
- Meski memberikan lampu hijau terhadap kenaikan rasio dividen, OJK tetap mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembagian dividen dan kebutuhan penguatan modal bank ke depan, apalagi di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang penuh tantangan.

Idham Nur Indrajaya
Author


Ilustrasi bank / Shutterstock
(Istimewa)JAKARTA - Kenaikan rasio dividen sejumlah bank BUMN (Himbara) pada tahun buku 2024 menjadi sorotan di tengah kondisi ekonomi saat ini. Beberapa analis mengingatkan bahwa pembagian dividen yang tinggi bisa berdampak pada pengembangan bisnis inti perbankan.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai langkah tersebut masih dalam koridor yang wajar dan telah mempertimbangkan berbagai aspek penting. Sejumlah bank besar Himbara mencatatkan peningkatan rasio dividen tahun ini.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menetapkan rasio dividen sebesar 85,32% dari laba bersih tahun buku 2024, naik dari 80% di tahun sebelumnya. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga meningkatkan rasio dividennya menjadi 78%, dari sebelumnya 60%.
Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menetapkan rasio dividen sebesar 65%, naik dari 50% tahun sebelumnya. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menaikkan rasio dividen menjadi 25% dari sebelumnya 20%.
- Solo Menuju Daerah Istimewa Surakarta? Ini Pertimbangan Sejarah dan Politiknya
- Harga yang Dibayar Inggris untuk jadi Pionir K3 di Dunia
- Tutup per 30 April, Lulu BSD Tebar Diskon hingga 90 Persen
Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku pasar dan analis terkait dampaknya terhadap permodalan dan ekspansi bisnis bank.
OJK: Pembagian Dividen Harus Sesuai Tata Kelola
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pembagian dividen oleh bank-bank Himbara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pembagian dividen merupakan salah satu bentuk corporate action perusahaan dengan tujuan untuk memberikan imbal hasil kepada pemegang saham, meningkatkan kepercayaan investor, dan meningkatkan nilai perusahaan," ujar Dian melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 29 April 2025.
Dian menjelaskan, pelaksanaan pembagian dividen harus mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Dalam aturan tersebut, bank diwajibkan memiliki kebijakan dividen yang mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal, serta berdasarkan kinerja profitabilitas bank.
Baca Juga: Pencadangan Jumbo di Awal 2025, Sinyal Waspada Perbankan?
Kinerja Himbara Dinilai Masih Sehat
Menurut Dian, secara umum kinerja bank-bank Himbara dinilai sangat baik. Hal ini tercermin dari pertumbuhan laba bersih dan kredit hingga Desember 2024, dengan kualitas aset yang tetap terjaga, permodalan yang kuat, serta likuiditas yang memadai.
"Sehingga sustainability kinerja ke depan juga dapat diperkirakan terjaga dengan baik," kata Dian.
OJK juga memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan yang efektif terhadap perbankan nasional, khususnya Himbara, agar dapat terus berkontribusi positif sebagai agen pembangunan dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Dividen Besar, Dorong Minat Investor Ritel
Dian menambahkan, pembagian dividen yang besar dari Himbara tidak hanya menguntungkan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas, tetapi juga menguntungkan pemegang saham ritel yang jumlahnya cukup banyak.
"Kondisi ini dapat menjadi katalisator peningkatan investor ritel di pasar modal," imbuh Dian.
Dengan adanya kenaikan dividen ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di saham perbankan, sehingga mendukung pertumbuhan pasar modal nasional.
- Mengenal Konklaf, Tradisi Pemilihan Pemimpin Baru Gereja Katolik
- Dari Harapan Besar ke Ketidakpastian: Drama Investasi LG di Proyek Titan
- MIND ID Gaet Danantara Garap Proyek Hilirisasi Rp241,2 T
OJK Terus Pantau Keseimbangan
Meski memberikan lampu hijau terhadap kenaikan rasio dividen, OJK tetap mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembagian dividen dan kebutuhan penguatan modal bank ke depan, apalagi di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang penuh tantangan.
Sebagai pengawas, OJK menekankan bahwa pembagian dividen tidak boleh mengorbankan kesehatan permodalan dan ekspansi bisnis bank, agar ketahanan industri perbankan tetap terjaga dalam jangka panjang.

Ananda Astridianka
Editor
