Perbankan

BNI Mau Buyback Saham Rp905 Miliar, Buat Apa?

  • Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada 4 Februari 2025, BNI menyatakan bahwa nilai buyback yang direncanakan mencapai maksimal Rp905 miliar atau setara dengan 10% dari total modal disetor. Buyback akan dilakukan melalui satu anggota BEI dan dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus. 
<p>Nasabah mencoba fasilitas fitur digital di gerai BNI Digital Branch Gandaria City, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Nasabah mencoba fasilitas fitur digital di gerai BNI Digital Branch Gandaria City, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI/BBNI) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023).  

Rencana Buyback Saham 

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada 4 Februari 2025, BNI menyatakan bahwa nilai buyback yang direncanakan mencapai maksimal Rp905 miliar atau setara dengan 10% dari total modal disetor. Buyback akan dilakukan melalui satu anggota BEI dan dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus.  

Pelaksanaan buyback akan mempertimbangkan kondisi bursa dan harga saham perseroan di pasar. Proses pembelian kembali ini harus selesai dalam jangka waktu maksimal 12 bulan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).  

RUPST Dijadwalkan pada 13 Maret 2025  

Untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham, BNI akan menggelar RUPST pada 13 Maret 2025. Rapat ini akan diadakan secara fisik di Ballroom Menara BNI Pejompongan, Jakarta Pusat, serta secara elektronik melalui aplikasi eASY KSEI.  

Dalam RUPST ini, pemegang saham akan diberikan kesempatan untuk memberikan suara terkait rencana buyback saham yang diajukan oleh manajemen BNI.  

Dasar Hukum Buyback Saham 

Rencana pembelian kembali saham ini didasarkan pada berbagai regulasi yang berlaku, termasuk:  

- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.  
- POJK 29/2023 yang mengatur tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.  
- Peraturan BEI No. I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas di Bursa Efek Indonesia.  

Baca Juga: Mengukur Kemampuan Likuiditas Perbankan untuk Program 3 Juta Rumah

Dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, BNI memastikan bahwa proses buyback ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi pasar modal di Indonesia.  

Dampak Buyback bagi Pemegang Saham 

Buyback saham sering kali dianggap sebagai strategi untuk meningkatkan nilai saham di pasar. Dengan mengurangi jumlah saham yang beredar, laba per saham (EPS) berpotensi meningkat, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak positif terhadap harga saham.  

Selain itu, langkah ini juga bisa menjadi strategi perusahaan dalam mengelola modal dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap prospek bisnis BNI di masa depan.  

Kesimpulan 

BNI berencana melakukan buyback saham senilai Rp905 miliar sebagai bagian dari strategi pengelolaan modalnya. Rencana ini akan dibahas dan disetujui dalam RUPST yang akan digelar pada 13 Maret 2025. Dengan buyback ini, BNI berharap dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham serta menjaga stabilitas harga sahamnya di pasar.  

Pemegang saham dan investor diharapkan mencermati perkembangan lebih lanjut terkait buyback ini melalui pengumuman resmi dari BNI dan Bursa Efek Indonesia.