Akibat Dugaan Penggelapan Kredit Crowde, OJK Minta Bank Evaluasi Kerja Sama dengan Fintech Lending
- Sebagai langkah lanjutan, OJK akan terus memantau secara ketat rencana dan realisasi penyaluran kredit oleh bank kepada fintech P2P lending sepanjang tahun 2025. Tujuannya adalah memastikan bahwa prinsip prudential banking tetap menjadi pedoman utama, guna memitigasi risiko kredit yang mungkin timbul di masa depan.

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti secara serius kasus penyaluran kredit dari Bank JTrust kepada perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending Crowde. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan hukum, menyusul indikasi ketidaksesuaian penyaluran dana ke end user seperti yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, OJK telah meminta JTrust Bank untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap seluruh penyaluran kredit, khususnya kepada perusahaan P2P lending baik dalam skema channeling maupun executing.
"Pembiayaan oleh JTrust kepada Crowde telah menjadi perhatian OJK. Kami meminta bank melakukan pemantauan ketat atas penyaluran kredit kepada perusahaan P2P lending," ujar Dian dalam melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 30 April 2025.
- Bertaruh Nyawa di Wahana Hiburan: Ketika K3 Belum jadi Perhatian
- Meninjau Realisasi Janji Prabowo-Gibran bagi Buruh pada May Day 2025
- Korupsi BJB dan Bank Jatim Terkuak, OJK 'Beres-beres' BPD
Ia menjelaskan bahwa saat ini Bank JTrust tengah menggugat Crowde secara hukum, menyusul dugaan tidak disalurkannya dana kredit kepada pengguna akhir sesuai ketentuan dalam perjanjian fasilitas kredit channeling dengan skema revolving. Proses hukum ini masih berada dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Fintech Bermasalah Belum Berdampak Signifikan pada NPL Bank
Fenomena maraknya fintech bermasalah memang menjadi perhatian regulator, namun OJK menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya peningkatan signifikan pada rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) bank akibat kerja sama dengan fintech.
"Hal ini belum berdampak pada peningkatan NPL bank secara signifikan," kata Dian. "Namun kami tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan mendalam untuk memastikan manajemen risiko yang kuat diterapkan oleh bank."
OJK Dorong Evaluasi Menyeluruh terhadap Kerja Sama dengan Fintech
OJK meminta seluruh bank yang bekerja sama dengan fintech untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kemitraan mereka. Hal ini mencakup penilaian atas kinerja dan kelayakan perusahaan fintech mitra, serta penguatan pengawasan terhadap penyaluran kredit yang dilakukan melalui platform P2P lending.
"Kami meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech," tegas Dian.
Jika ditemukan adanya lonjakan kredit bermasalah secara signifikan, OJK bahkan mendorong bank untuk menghentikan sementara penyaluran kredit kepada atau melalui fintech terkait, sambil mengevaluasi kembali model bisnis kerja sama yang dijalankan.
Risk Acceptance Criteria Harus Diperkuat
Dalam skema channeling, OJK juga meminta bank mengevaluasi kembali penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) serta proses analisis kredit terhadap pengguna akhir. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa prinsip kehati-hatian tetap diutamakan dalam setiap pemberian kredit.
"Bank diminta untuk memastikan bahwa pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ujar Dian menambahkan.
Baca Juga: 3 Aturan Baru Fintech Lending untuk Lindungi Lender: Agunan, Batas Bunga, dan Rapat Pemberi Dana
OJK Pantau Ketat Penyaluran Kredit ke Fintech di Tahun 2025
Sebagai langkah lanjutan, OJK akan terus memantau secara ketat rencana dan realisasi penyaluran kredit oleh bank kepada fintech P2P lending sepanjang tahun 2025. Tujuannya adalah memastikan bahwa prinsip prudential banking tetap menjadi pedoman utama, guna memitigasi risiko kredit yang mungkin timbul di masa depan.
OJK juga akan terus memperkuat pengawasan sektor perbankan, terutama dalam menjawab tantangan baru yang muncul akibat kolaborasi antara bank dan perusahaan teknologi keuangan.
Awal Mula
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) resmi melaporkan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dalam fasilitas kredit yang diberikan. Laporan ini telah didaftarkan dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Februari 2025.
Menurut keterangan resmi, berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan J Trust Bank, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam hal penyaluran pembiayaan kepada end-user, yakni para petani.
Dalam proses pengawasan dan pemantauan melalui kunjungan serta wawancara acak dengan petani, ditemukan bahwa beberapa petani yang diajukan sebagai penerima pinjaman justru tidak mengetahui atau tidak mengakui pernah mengajukan pinjaman melalui platform Crowde.
J Trust Bank sendiri telah bekerja sama dengan Crowde dalam skema channeling untuk menyalurkan pembiayaan kepada petani. Namun, adanya dugaan peminjaman fiktif ini memicu langkah hukum yang diambil oleh pihak bank.
- MIND ID Gaet Danantara Garap Proyek Hilirisasi Rp241,2 T
- Dividen Rp31,40 Triliun Cair, Saham BBRI Langsung Ngacir
- Kasus Hukum Terpa Sritex Usai PHK Massal: Dugaan Korupsi Kredit Bernilai Triliunan
Nama-Nama Pihak yang Dilaporkan
Dalam laporan polisi yang diajukan, J Trust Bank menuduh CEO sekaligus Co-Founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, beserta jajaran manajemen lainnya atas dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah pihak yang turut dilaporkan dalam kasus ini meliputi:
- Adryan Hafizh – Komisaris
- Ahmat Sahri – Komisaris
- Andrew Yeremia P. L. Tobing – Direktur Utama
- Noviani Suryawidjaja – Direktur
- Denisha Elmoiselle Munaf – Business Analyst

Ananda Astridianka
Editor
