Pemerintah Segera Izinkan Ekspor Masker dan APD
- JAKARTA- Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan tentang ketentuan ekspor bahan baku masker, masker dan alat perlindungan diri...

AZ
Author
JAKARTA- Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan tentang ketentuan ekspor bahan baku masker, masker dan alat perlindungan diri (APD).
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57/ 2020 tersebut diharapkan akan ikut menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemi COVID-19.
“Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi COVID-19,” kata Mendag lewat keterangannya Selasa 16 Juni 2020.
- ASN Bogor Yang Masuk Kriteria Ini Wajib Kerja di Rumah
- Xendit Mulai Adaptasi Fitur QRIS
- Laboratorium Portabel Diluncurkan, Uji Spesimen Bisa 120 Per 12 jam
- 5 Langkah Yang Harus Dilakukan ASN Agar Produktif di New Normal
- Rights Issue Rp3,19 Triliun, Bank CCB Indonesia Bakal Naik Kelas
Dengan berlakunya aturan ini maka Permendag No. 23/ 2020 j.o. Permendag No. 34/ 2020 dinyatakan tentang larangan sementara ekspor antiseptic, bahan baku masker, masker dan alat perlindungan diri sudah tidak berlaku. Menurut Agus, larangan sementara itu diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan,” jelas Mendag.
Mendag menambahkan dengan ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker yang saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).
Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown.
Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan Sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.
