OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Recapital Milik Sandiaga Uno dan Rosan Roeslani
- JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital yang berada di bawah naungan Recapital Group. Deputi Komisioner Pengawas...

Aprilia Ciptaning
Author
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital yang berada di bawah naungan Recapital Group.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengumumkan pencabutan izin tersebut dalam surat PENG-50/NB/1/2020 tanggal 19 Oktober 2020.
“OJK telah mencabut izin usaha di PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta,” tulis siaran pers yang dikutip TrenAsia.com, Senin, 2 November 2020.
- BRI Ventures Danai Start Up Minuman Kekinian Haus! Rp30 Miliar
- Holding Jadi Solusi Pacu Ekspansi Bisnis BUMN
- Gandeng Equity Life Indonesia, Akulaku Tawarkan Asuransi ProCovid Plus
- Melihat Kampanye Udara Bersih Kota Lewat Mural
- Luhut Pandjaitan Sibuk ke Luar Negeri, Posisinya Diganti Syahrul Yasin Limpo
Alasannya, perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha Sandiaga Uno dan Rosan P. Roeslani tersebut dinilai memiliki masalah solvabilitas yang tidak kunjung membaik.
Dengan kata lain, tingkat risk based capital (RBC) perusahaan masih di bawah standar minimum yang ditetapkan OJK yang sebesar 120%.
OJK pun melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Asuransi Recapital untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perseroan.
Selain itu, seluruh kegiatan usaha Asuransi Recapital, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat perseroan juga dihentikan.
“Manajemen harus menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada otoritas dalam 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha,” tambahnya.
Perusahaan, lanjut Anggar, juga diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk membentuk tim likuidasi.
