Wamenaker Janji Perjuangkan Hak Buruh Sritex Usai PHK Massal
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin hak-hak buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang menurut Kurator akan segera dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin hak-hak buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang menurut Kurator akan segera dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK Massal.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ungkapnya saat kunjungan di Solo pada Jumat 28 Februari 2025.
- Sejarah Sritex: Dari Kios di Pasar Klewer hingga jadi Pemain Global
- Laba Astra (ASII) 2024 Naik 0,62% Jadi Rp34,05 Triliun, Dividen Rp406 per Saham
- Investasi Obligasi: Solusi Stabilitas di Tengah Volatilitas Pasar
Jika sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator. Noel menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK Massal per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHKsebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis 27 Februari 2025.
Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Chrisna Chanis Cara
Editor
