Nasional

Tuai Banyak Hujatan, Menkes Buka Suara Soal Vaksin COVID-19 Berbayar

  • Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan di balik kebijakan pemerintah memperbolehkan adanya vaksinasi COVID-19 mandiri berbayar atau yang diberi istilah vaksin gotong royong (VGR) individu.

WHO beri peringatan kepada individu yang mencampur kedua dosis vaksin COVID-19 dari jenis atau merek berbeda

Tenaga kesehatan (nakes) mengambil dosis vaksin pada pemberian Vaksin Gotong Royong untuk pekerja Industri Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(TrenAsia)

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan di balik kebijakan pemerintah memperbolehkan adanya vaksinasi COVID-19 mandiri berbayar atau yang diberi istilah vaksin gotong royong (VGR) individu.

Budi mengungkapkan perluasan ini dibutuhkan karena masih ada pengusaha yang belum mendapatkan akses vaksin melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Maka dari itu, tujuan VGR individu ini untuk memperluas cakupan pemberian vaksin COVID-19 di Indonesia.

“Pemerintah menilai vaksinasi Gotong Royong harus diperluas agar perusahaan-perusahaan kecil dapat juga memberikan vaksinasi kepada para pegawainya,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 12 Juli 2021.

Selain itu, vaksin berbayar ini juga memberikan akses untuk warga negara asing (WNA) yang membutuhkan vaksinasi di Indonesia. Budi mengungkapkan masih banyak WNA yang belum divaksinasi.

“Ada juga beberapa warga negara asing yang juga sudah tinggal di Indonesia sudah berusaha di Indonesia beraktivitas itu di bidang seni atau beraktivitas di bidang kuliner misalnya mereka juga ingin mendapatkan akses ke vaksin gotong royong itu,” jelas Budi.

Budi pun mengatakan vaksin berbayar ini akan diberlakukan saat vaksin pemerintah sudah mulai masif diberikan. Hal ini agar masyarakat yang ingin divaksin mempunyai opsi.

“Kita bulan ini akan dapat 30 juta, bulan depan akan dapat 40 juta, dan seterusnya 50 juta. Sehingga benar-benar akses masyarakat yang lain akan besar sedangkan masyarakat yang ingin mengambil opsi yang lain juga tersedia sehingga opsinya semuanya tersedia,” paparnya.

Pada Senin, 12 Juli, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kimia Farma Tbk (KAEF) seharusnya mulai menjual vaksin tersebut di 8 kliniknya yang tersebar di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Namun, program vaksin berbayar harus ditunda.

“Besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi VGR individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta,” ujar manajemen Kimia Farma dalam pengumumannya di kimiafarmaapotek.co.id, Senin, 12 Juli 2021.

Vaksin yang dipasarkan oleh perusahaan farmasi pelat merah ini rencananya menggunakan vaksin Sinopharm dengan harga maksimal per dosis Rp321.660 dengan tarif layanan maksimal Rp117.910. Dengan vaksin Sinopharm yang butuh dua dosis, ini berarti total biaya yang harus dikeluarkan peserta adalah Rp879.140.

Tuai Kritik hingga Petisi Penolakan

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono membuat petisi untuk menolak adanya program vaksinasi COVID-19 berbayar yang dilaksanakan oleh pemerintah. Pandu menyebut regulasi ini membuka peluang komersialisasi vaksin COVID-19 yang seharusnya jadi barang publik.

“Rencana pemerintah untuk memperbolehkan vaksinasi mandiri akan menyebabkan ketimpangan yang tinggi dan justru dapat memperpanjang pandemi,” tulis Pandu dalam keterangannya di petisi Change.org, Senin, 12 Juli 2021.

Selain Pandu, petisi ini juga dimulai oleh Irma Handayani pendiri @LaporCovid dan ahli sosiologi bencana dari Universitas Teknologi Nanyang Singapura, Sulfikar Amir.

“Dengan suplai vaksin yang masih sangat terbatas, masyarakat yang berada di daerah dan ekonomi menengah ke bawah yang justru memiliki tingkat risiko penularan yang lebih tinggi bisa tidak diprioritaskan dalam pembagian vaksin,” tambahnya.

Keputusan vaksinasi berbayar ini juga dianggap bertentangan dengan rekomendasi World Health Organization (WHO), United Nations Human Rights Council (UNHRC) atau Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa, dan kesepakatan global. Bahwasanya, semua upaya pengendalian pandemi, termasuk vaksinasi harus dilakukan dengan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan vaksin seadil-adilnya.

Petisi ini pun meminta agar Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Menteri BUMN Erick Thohir membatalkan rencana VGR individu ini. Saat berita ini ditulis, 8.409 orang dari 10.000 tandatangan yang dibutuhkan telah menandatangi petisi ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh juga menolak keputusan untuk menjual vaksinasi terhadap individu.

“Salah satu vaksin Gotong Royong Individu yang mau dijual itu adalah vaksin Sinopharm. Padahal Indonesia menerima hibah 500.000 dosis vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab,” cuit Nihayatul dalam akun Twitter resminya @ninikwafiroh, Minggu, 11 Juli 2021.

Ninik menyebutkan keputusan tersebut kontra dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 pasal 7A ayat (4). Di situ tertulis vaksin COVID yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi program yang diperoleh hibah, sumbangan atau pemberian baik dari masyarakat atau negara lain dilarang diperjualbelikan.