Tidak Hanya Tropical Coastland PIK 2, Inilah Empat PSN Kontroversial di Indonesia
- Dua proyek yang paling menonjol adalah Rempang Eco City di Batam dan Tropical Coastland PIK 2 di Tangerang. Selain itu, proyek PSN Food Estate di Papua dan pembangunan di Maluku Utara juga mendapat sorotan karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA -Persoalan yang muncul terkait pagar laut telah membuat sejumlah pihak mempertanyakan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN). Banyak PSN yang diwariskan dari pemerintahan Joko Widodo kini menuai polemik akibat dampak lingkungan dan konflik sosial yang ditimbulkannya.
Dua proyek yang paling menonjol adalah Rempang Eco City di Batam dan Tropical Coastland PIK 2 di Tangerang. Selain itu, proyek PSN Food Estate di Papua dan pembangunan di Maluku Utara juga mendapat sorotan karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Rempang Eco City: Konflik Agraria dan Investasi Raksasa
Proyek Rempang Eco City seluas 8.142 hektare di Batam dikembangkan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) . Investasi mencapai Rp381 triliun dan akan berlangsung hingga 2080. Proyek ini melibatkan Xinyi Group dari China, yang menanamkan Rp174 triliun untuk membangun pabrik kaca dan panel surya di lahan seluas 2.300 hektare.
Namun, proyek ini telah memicu konflik agraria sejak tahun 2023. Ketika penertiban lahan perkampungan warga, sempat terjadi bentrokan antara warga dan aparat yang berujung pada korban luka.
Terbaru, pada bulan Desember 2024, bentrokan kembali pecah antara warga dan pekerja PT MEG akibat pemasangan spanduk penolakan proyek. Warga menilai proyek ini mengabaikan hak-hak mereka dan mengancam mata pencaharian mereka.
- Trump Mulai Mengamuk, 3 Negara Korban Pertama Acungkan Tinju
- Ramai-Ramai Melemah, LQ45 Hari Ini 03 Februari 2025 Ditutup di ke 811,47
- Loyo di Awal Pekan, IHSG Hari Ini 03 Februari 2025 Ditutup Melemah ke 7.030,06
Tropical Coastland PIK 2: Gugatan Hukum dan Masalah Izin Hutan Lindung
Proyek Tropical Coastland PIK 2 di Tangerang, yang dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dengan investasi Rp65 triliun, juga menghadapi masalah serius. Sebanyak 1.500 hektare dari total 1.705 hektare proyek ini berada di kawasan hutan lindung, yang belum memiliki izin konversi.
Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa proyek ini belum sesuai aturan, sementara pengembang mengklaim lahannya merupakan bekas hutan yang tergerus abrasi.
Proyek ini juga menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan 20 penggugat, termasuk purnawirawan TNI, menuntut ganti rugi Rp612 triliun dan penghentian proyek.
Selain gugatan dan masalah penggunaan lahan huta, Proyek PIK 2 turut terseret kasus pagar laut ilegal sepanjang 30 km di laut tangerang. Mencuatnya kasus pagar laut mulai membuka tabir bobrok birokrasi ditengah pelaksanaan pembangunan PSN PIK 2
PSN Food Estate Papua: Penolakan Masyarakat Adat dan Kerusakan Lingkungan
Proyek PSN Food Estate di Merauke, Papua, menuai penolakan keras dari masyarakat adat yang diwakili oleh Solidaritas Merauke. Mereka menilai proyek ini telah merusak 10 ribu hektare lahan dan mengancam hutan, savana, serta lahan gambut yang menjadi sumber kehidupan dan situs sakral mereka.
Masyarakat adat menuding proyek ini melanggar hak asasi manusia dan hak adat, serta dilakukan tanpa persetujuan dan kajian lingkungan yang memadai. Kehadiran pasukan TNI untuk mengamankan proyek juga menimbulkan ketakutan dan ketidakamanan di kalangan warga.
- Trump Mulai Mengamuk, 3 Negara Korban Pertama Acungkan Tinju
- Ramai-Ramai Melemah, LQ45 Hari Ini 03 Februari 2025 Ditutup di ke 811,47
- Loyo di Awal Pekan, IHSG Hari Ini 03 Februari 2025 Ditutup Melemah ke 7.030,06
PSN Maluku Utara: Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Ekosistem Laut
Di Maluku Utara, pembangunan PSN dinilai gagal mempertimbangkan kelestarian lingkungan, terutama laut yang merupakan lumbung ikan. Prof. Muhamad Aris, akademisi Universitas Khairun, menyebutkan bahwa proyek ini mengabaikan pentingnya ekosistem laut.
Wilayah Lelilef di Halmahera Tengah terancam ditimbun tanah. Kondisi tersebut sangat berisiko menghilangkan keanekaragaman hayati. Selain itu, kualitas air di Weda Tengah menurun drastis, menyebabkan biota laut dan ikan tidak layak konsumsi. Padahal, Maluku Utara memiliki laut seluas 111.000 km² dengan potensi kelautan yang besar.

Amirudin Zuhri
Editor
