Tersangka Investasi Bodong Meta Trader 4 yang Raup Rp5,25 Miliar Kini Dibekuk Bareskrim
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membekuk tiga orang tersangka kasus investasi bodong berkedok trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin platform Meta Trader 4 bernama UGAM (United Global Asset Management) LIVE yang telah meraup Rp5,25 miliar dari para korban.

Nadia Amila
Author


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Rusdi Hartono (kiri) memberikan keterangan kepada media saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membekuk tiga orang tersangka kasus investasi bodong berkedok trading perdagangan berjangka komoditi tidak berizin platform Meta Trader 4 bernama UGAM (United Global Asset Management) LIVE yang telah meraup Rp5,25 miliar dari para korban.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kejadian tersebut terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur dan Bali serta tempat lainnya selama kurun waktu Oktober 2021 sampai Mei 2022.
“Total kerugian yang dialami oleh lima orang korban sebesar Rp5,25 miliar,” kata Ramadhan dalam keterangan resmi pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala PT FSF cabang Jember, EZ yang ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, Marketing PT FSF cabang Jember berinisial MGB dan NAN keduannya ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur.
- Terkuaknya Misteri Bola Api Hijau yang Tampak di Langit Selandia Baru
- Minta Subsidi Rp13 Triliun Untuk Starlink, Elon Musk Pulang dengan Tangan Hampa
- 5 Fakta Menarik Terminal Kijing, Pelabuhan Terbesar di Kalimantan
Saat ini ketiga tersangka investasi bodong tersebut telah ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Nomor: B/8378/M.5.4/Eoh.1/08/2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara atas nama ketiga tersangka telah dinyatakan sudah lengkap alias P-21.
Adapun barang bukti yang telah didapatkan dari ketiga tersangka diantaranya, bukti transfer deposit para korban ke rekening UGAM, screenshot akun trading UGAM dari marketing PT FSF, ID card, KTP, tiga unit handphone dan satu unit tablet.
Akibat dari perbuatannya ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau, Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 - Rp5 miliar.

Ananda Astri Dianka
Editor
