Temukan 4.500 Sumur Minyak Ilegal di Indonesia, Kementerian ESDM Revisi Aturan Hukum
- Sebanyak 4.500 sumur minyak ilegal di Indonesia ditaksir memproduksi 500 hingga 10.000 barel minyak per hari.

Mutia Yuantisya
Author


JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan sekitar 4.500 sumur minyak ilegal di Indonesia hingga saat ini. Sumur ilegal tersebut ditaksir menghasilkan sebesar 2.500 hingga 10.000 barel minyak per hari atau barrel oil per day (bopd).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengaku praktik penambangan sumur minyak ilegal atau ilegal drilling masih marak terjadi di sejumlah daerah.
"Angkanya dinamis. Ini dihasilkan dari reservoir yang dangkal. Jadi, kalau sudah diambil habis, pindah lagi. Ambil habis pindah lagi. Jangan sampai kerusakan lingkungan yang meluas ini terjadi lagi," ujar Tutuka dalam keterangan resmi, Kamis, 23 Desember 2021.
- Gelar Program MESOP, Emtek (EMTK) Terbitkan 44,23 Juta Saham Baru
- Nasib Private Placement Bumi Resources (BUMI) Ditentukan Besok
- Nakes RSIA Tambak Kenakan Topeng Superhero Kurangi Ketegangan Pemberian Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun
Oleh karena itu, melalui Kementerian ESDM, pemerintah akan melakukan penindakan tegas dalam mengatasi penambangan sumur minyak ilegal lantaran menimbulkan kerugian terhadap negara, serta meninggalkan kerusakan lingkungan.
"Kalau berdasarkan hukum, yaitu UU Minyak dan Gas Bumi tidak membolehkan adanya kegiatan ilegal drilling yang dibolehkan hanya melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)," kata Tutuka Ariadji.
Selain penindakan tegas, Tutuka Ariadji menyebutkan, pemerintah akan tetap melakukan pemberdayaan pembinaan kepada para penambang terhadap aspek keamanan atau safety dan aspek lingkungan.
"Ini pendekatan yang berbeda dilakukan sesuai arahan Menteri ESDM. Kita mengambil jalan bahwa pemberdayaan diutamakan. Namun, apabila melanggar tetap kita mengharapkan aparat untuk melakukan tindakan. Jadi, balance antara penegakan hukum dan pemberdayaan pembinaan," ucapnya.
Diakui bahwa praktik penambangan sumur minyak ilegal atau ilegal drilling di luar Pulau Jawa seperti di Jambi dan Sumatera Selatan sulit teratasi lantaran dilakukan di tengah hutan atau wilayah yang sukar dijangkau.
Kementerian ESDM menilai bahwa hal tersebut membawa risiko kerugian pada merosotnya pendapatan daerah.
"Kedua tempat tersebut jumlah ilegal drilling cukup besar," katanya.
Revisi Aturan
Tutuka mengatakan salah satu upaya yang ditempuh pemerintah melalui Kementerian ESDM adalah melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Menurutnya, revisi aturan hukum tersebut turut melibatkan para stakeholder, serta masyarakat.
"Revisi ini untuk mengakomodasi bagaimana ilegal drilling ini bisa dibina dan legal kedepannya," katanya.
Adapun poin-poin yang menjadi usulan revisi meliputi, yaitu melakukan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja; mengatur tim koordinasi; dan menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh BUMDes.
Selanjutnya, melakukan pengaturan untuk pengelolaan dan produksi sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja, serta penerapan pengaturan sumur minyak bumi oleh masyarakat di luar wilayah kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penegasan aspek lingkungan; pengaturan harga acuan ongkos angkat angkut; dan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD (Koperasi Unit Desa) oleh Pemda.

Laila Ramdhini
Editor
