Nasional

Tak Terdaftar Sebagai Pemilih, Begini Caranya Agar Bisa Tetap Nyoblos

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan.
pemilu.jpg

JAKARTA- Jika Anda tidak mendapat undangan untuk ikut dalam pemilihan umum hari ini, kemungkinan besar karena tidak masuk dalam daftar pemilih. Jangan khawatir,  Anda masih bisa memberikan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan. Hanya saja hak hanya bisa digunakan di TPS  di kelurahan atau desa sesuai dengan alamat KTP.

"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukkan NIK belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," kata Ketua KPU  Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU Selasa 13 Februari 2024. Hasyim mengatakan pemilih tersebut akan masuk ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Hasyim mengingatkan pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Dan para pemilih diminta memastikan terlebih dulu surat suara dalam kondisi baik.

"Kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," ujarnya.

Hasyim juga mengajak para pemilih untuk turut serta menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS. Dia menuturkan para pemilih juga dapat mendokumentasikan kegiatan penghitungan suara tersebut.