Nasional

Sidang Hasto: Bantah Tenggelamkan Ponsel, Klaim Hanya Ikut Ritual “Melarung”

  • Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dan terlibat dalam praktik suap untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
HASTO.jpg

JAKARTA - Kusnadi, staf pribadi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, membantah telah diperintahkan untuk menenggelamkan ponsel dalam kaitan dengan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. 

Pernyataan tersebut disampaikan saat Kusnadi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis pagi, 8 Mei 2025, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap isi percakapan dari ponsel Kusnadi yang disita saat ia mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada 10 Juni 2024. 

“Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, 'yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain’,” tanya jaksa pada Kusnadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 9 Mei 2025.

Dalam percakapan tersebut, seorang kontak bernama Sri Rejeki Hastomo menulis pesan berisi perintah “ditenggelamkan saja.” Pesan itu kemudian dikaitkan dengan upaya menghilangkan barang bukti, yakni ponsel.

Bantah Perintah Penenggelaman

Menanggapi hal itu, Kusnadi membantah keras bahwa dirinya menerima perintah untuk menghancurkan atau menghilangkan ponsel. Ia menyatakan bahwa maksud dari pesan tersebut bukan untuk menenggelamkan barang bukti, melainkan berkaitan dengan sebuah ritual yang biasa dilakukan di lingkungan internal sekretariat PDI Perjuangan.

“Kalau itu seingat saya (ritual) ngelarung, Pak, biar jadi anggota DPR, biar jadi bupati itu pada sering melarung, Pak,”  ujar Kusnadi menjawab,

Ia menambahkan bahwa dirinya ikut dalam prosesi itu dengan harapan dapat “ikut rezeki” dari doa yang dipanjatkan melalui ritual tersebut. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mendukung pernyataan Kusnadi dan menegaskan bahwa ponsel tidak pernah ditenggelamkan. 

Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dan terlibat dalam praktik suap untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Jaksa menyebut Hasto bersama Harun, Saeful Bahri, dan Donny menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun dan stafnya untuk menghilangkan alat bukti berupa ponsel guna menghambat penyidikan oleh KPK. Hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2020.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman peran terdakwa dalam dugaan perintangan penyidikan.

Kusnadi Akui Kenal Harun Masiku

Kusnadi mengaku mengenal Harun Masiku sejak 2019, saat Harun mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. 

Meski demikian, Kusnadi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana awal mula perkenalan mereka. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dalam persidangan itu, Kusnadi juga mengungkap bahwa ia pernah dititipi sebuah tas oleh Harun Masiku. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui isi tas tersebut. 

Pengakuan ini menjadi salah satu elemen penting dalam mengungkap jejaring komunikasi dan potensi keterlibatan sejumlah pihak dalam pelarian buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.