Sekjen dan Irjen KKP Jadi Saksi Kasus Eksport Benih Lobster
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dan Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf ihwal kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di […]

Reky Arfal
Author


Edhy Prabowo/
(Istimewa)JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dan Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf ihwal kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di KKP.
- Kementerian PUPR Usulkan Tambahan Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Program PEN
- Mulai Pasarkan Sukuk Ritel, BSI Bidik Penjualan SR014 Senilai Rp500 Miliar
- Resmi! VIVA Jual 39% Saham ANTV, Bos Grup Bakrie Ungkap Rencana Lanjutan
“Mereka dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri KKP, Edhy Prabowo,” ungkap Ali, Rabu 17 Maret 2021.
Agenda pemeriksaan terhadap kedua saksi ini tak berselang lama dengan langkah KPK yang menduga Antam mendapat arahan dari Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) soal penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir.
Lebih lanjut, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
“Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada,” tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik lembaga KPK telah menyita aset berupa barang mewah, elektronik, kendaraan, perhiasan, uang tunai, sepeda, mobil, rumah hingga vila dengan total nilai Rp89,9 miliar.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
Enam orang sebagai penerima suap antara lain Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo , Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Sementara itu, pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito.
