RUU Wantimpres Digodok, Isu Posisi Jokowi Sebagai Ketua DPA Makin Aman?
- Keberadaan Jokowi dalam DPA akan memberikan keuntungan tersendiri bagi Prabowo, mengingat Jokowi memiliki pemahaman mendalam terkait berbagai program dan kebijakan yang telah berjalan selama masa pemerintahannya selain itu Jokowi juga masih memiliki nilai tawar politik yang kuat.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA - Setelah terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia, muncul wacana untuk menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA), lembaga legendaris yang pernah menjadi bagian penting dari pemerintahan Indonesia.
Namun, sejak dihapus melalui Perubahan Ke-4 UUD 1945, peran tersebut kini diambil alih oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang merupakan lembaga nonstruktural dengan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk pada tahun 2007 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pembentukan Wantimpres ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, dengan landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 16 UUD 1945.
Lembaga ini hadir sebagai kelanjutan dari fungsi DPA yang sebelumnya telah dihapus. Meskipun sudah berdiri cukup lama, fungsi dan relevansi Wantimpres kini tengah dibahas kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya oleh Badan Legislasi (Baleg), yang mulai melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden.
- Bank Mandiri Paparkan Beragam Komitmen Perseroan untuk Dukunga Net Zero Emissions
- Hari Olahraga Nasional: Bank Mandiri Komitmen Dukung Kegiatan Olahraga Indonesia
- PGAS Ungkap Rencana Pengembangan Gas Bumi Blok Andaman, Apa Saja?
Rapat RUU Wantimpres
Dalam rapat yang digelar oleh Baleg DPR RI bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dua RUU dibahas, yaitu RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres.
Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto, menjelaskan pembahasan kedua RUU telah memasuki tahap awal. DPR melalui Baleg telah mendapatkan mandat untuk memulai diskusi bersama dengan perwakilan pemerintah.
Rapat yang digelar secara terbuka tersebut dihadiri oleh delapan fraksi yang memenuhi kuorum. Pembahasan tentang RUU Wantimpres belum bisa dimulai secara penuh karena perwakilan Menko Polhukam belum menerima surat presiden terkait RUU tersebut. Untuk itu, Baleg sepakat untuk memulai pembahasan RUU Kementerian Negara.
"Jadi ini kita pakai jumlah fraksi, delapan fraksi sudah memenuhi, maka dengan ini rapat kita buka dan terbuka untuk umum," terang Wihadi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
DPR mengklaim pihaknya serius dalam meninjau ulang fungsi Wantimpres. DPA sebelumnya memiliki peran yang strategis dalam memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden, namun dibubarkan seiring dengan perubahan konstitusi.
Menerka formasi pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto, diskusi mengenai format dan peran lembaga penasihat presiden ini dapat menjadi bagian penting dari langkah-langkah reformasi kelembagaan.
- Bank Mandiri Paparkan Beragam Komitmen Perseroan untuk Dukunga Net Zero Emissions
- Hari Olahraga Nasional: Bank Mandiri Komitmen Dukung Kegiatan Olahraga Indonesia
- PGAS Ungkap Rencana Pengembangan Gas Bumi Blok Andaman, Apa Saja?
DPR Inisiasi RUU, Untuk Akomodasi Jokowi?
Diketahui DPR lah yang terlebih dahulu memberikan pengantar musyawarah terkait kedua RUU tersebut, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang telah mendapatkan disetujui dalam rapat paripurna.
"Maka DPR dalam hal ini Badan Legislasi berkewajiban untuk memberikan penjelasan atas pengajuan RUU tersebut," tambah Wihadi Wiyanto.
Wacana mengenai kembalinya DPA semakin menguat setelah Baleg DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang tentang Wantimpres. Dalam revisi tersebut, fungsi dan peran DPA, yang sebelumnya sempat dihapus, direncanakan akan dihidupkan kembali.
Salah satu tokoh yang dianggap layak untuk mengisi posisi penting dalam DPA adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Politikus Partai Gerindra, Maruarar Sirait, mengungkapkan keyakinannya bahwa Jokowi akan menjadi salah satu anggota atau bahkan ketua DPA dibawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
- Peringkat Emiten Asuransi di Indonesia Berdasarkan Market Cap: Siapa Pemimpinnya?
- Bernadya dan Tulus akan Tampil di Solo, Simak Jadwal dan Tiketnya
- Permintaan Terus Menanjak, Ini Pilihan Saham Batu Bara Teratas
Pengalaman dan kiprah Jokowi selama dua periode menjabat sebagai presiden membuatnya dinilai sebagai figur yang tepat untuk memberikan masukan strategis kepada pemerintahan yang baru.
Maruarar Sirait menambahkan keberadaan Jokowi dalam DPA akan memberikan keuntungan tersendiri bagi Prabowo, mengingat Jokowi memiliki pemahaman mendalam terkait berbagai program dan kebijakan yang telah berjalan selama masa pemerintahannya selain itu Jokowi juga masih memiliki nilai tawar politik yang kuat.
Dengan latar belakang ini, Jokowi diprediksi dapat berkontribusi dalam menjaga kesinambungan kebijakan serta memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis pemerintahan Prabowo.
“Saya berdoa. Saya yakin. Saya harapkan Pak Jokowi jadi anggota DPA ke depan. Beliau punya pengalaman sebagai wali kota, gubernur, dan presiden,” terang Maruarar di kompleks istana presiden, Rabu, 10 Juli 2024 yang lalu.

Amirudin Zuhri
Editor
