Prabowo Disebut Bakal Hadiri May Day, Ini 6 Tuntutan Buruh
- Diperkirakan lebih dari 1,2 juta buruh akan turun ke jalan di seluruh Indonesia. Tercatat 30 provinsi akan menggelar peringatan May Day, dengan berbagai bentuk kegiatan seperti aksi unjuk rasa dan panggung orasi.

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Presiden Prabowo Subianto, direncanakan akan hadir langsung dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 mendatang.
May Day 2025 menurut Said Iqbal, awalnya direncanakan digelar di Gelora Bung Karno (GBK). Namun karena adanya persiapan pertandingan Pra Piala Dunia antara Indonesia dan Tiongkok, dan demi menjaga kondisi rumput stadion, maka perayaan dipindahkan ke Lapangan Monas.
"Diperkirakan, sebanyak 200.000 buruh dari Jabodetabek dan sekitarnya akan hadir di Lapangan Monas. Sementara itu, di luar Jabodetabek, perayaan May Day akan dilakukan di masing-masing daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,"katanya kepad TrenAsia.com pada Selasa, 29 April 2025.
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden
- Kompetisi Kredit di Segmen Korporasi Semakin Ketat, Simak Prospek Saham BBNI Berikut Ini
- Hilirisasi Serap Investasi hingga Rp136,3 Triliun
Dari laporan yang diterima KSPI, diperkirakan lebih dari 1,2 juta buruh akan turun ke jalan di seluruh Indonesia. Tercatat 30 provinsi akan menggelar peringatan May Day, dengan berbagai bentuk kegiatan seperti aksi unjuk rasa dan panggung orasi.
Said Iqbal, menyampaikan bahwa keenam isu tersebut akan disuarakan secara nasional, termasuk dalam orasi di Lapangan Monas.
Terkait isu upah, buruh mencatat bahwa Presiden Prabowo telah memulai langkah dengan menaikkan upah minimum tahun ini sebesar 6,5%. Ini menjadi landasan awal yang baik, dengan penggunaan indeks tertentu antara 1,0 sampai 2,0. Ke depan, formulasi kenaikan upah harus terus diperbaiki agar lebih adil dan menjamin daya beli buruh.
Mengenai RUU Ketenagakerjaan baru, KSPI menegaskan bahwa UU ini tidak boleh menghidupkan kembali semangat Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Penyusunan RUU baru ini, menurut KSPI, harus mengacu pada tiga sumber utama dan satu sumber tambahan: Satu, UU Nomor 13 Tahun 2003, yang sebagian besar pasalnya masih berlaku dan relevan. Dua, UU Cipta Kerja, bagian yang berpihak kepada buruh, seperti program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan ancaman pidana satu tahun bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum.
Tiga, Putusan Mahkamah Konstitusi, yang menghasilkan 21 norma baru dari 7 poin utama sebagai koreksi terhadap UU Cipta Kerja. Dan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil.
Terkait RUU PPRT, Said Iqbal menegaskan bahwa RUU ini harus disahkan tahun ini karena sudah masuk dalam Prolegnas. Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada alasan bagi anggota DPR dan pejabat pemerintah untuk menolak.
Sedangkan untuk RUU Perampasan Aset, KSPI menilai ini penting sebagai bentuk nyata pemberantasan korupsi. “Sudah saatnya RUU ini disahkan. Harus ada mekanisme pembuktian terbalik, agar koruptor tidak cukup hanya dipenjara, tetapi juga hartanya dirampas,” tegas Iqbal.
Tuntutan Buruh
Dalam May Day tahun ini, buruh mengusung enam tuntutan utama:
1. Hapus outsourcing
2. Bentuk Satgas PHK
3. Wujudkan upah layak
4. Lindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru
5. Lindungi Pekerja Rumah Tangga - Sahkan RUU PPRT
6. Berantas Korupsi - Sahkan RUU Perampasan Aset

Amirudin Zuhri
Editor
