Nasional

Penurunan Harga Bahan Makanan dan Tembakau Jadi Penyebab Inflasi September Minus

  • BPS mencatat tingkat inflasi pada September 2021 masih belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan, bahkan mengalami penurunan harga (deflasi).
Ilustrasi Inflasi.jpg
Ilustrasi inflasi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi pada September 2021 masih belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan, bahkan mengalami penurunan harga (deflasi). Menurut BPS, penurunan harga bahan makanan dan minuman serta tembakau menjad pemicu inflasi September 2021 sangat rendah.

Dalam laporan yang dirilis Jumat 1 Oktober 2021, tingkat inflasi tercatat minus 0,04% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,53. Secara tahunan, inflasi menjadi sebesar 1,60% dan secara tahun kalender sebesar 0,80%.

Komponen inti pada September 2021 mengalami inflasi sebesar 0,13%. Sementara itu, inflasi komponen inti tahun kalender 1,16% dan tingkat inflasi komponen inti tahunan sebesar 1,30%.

Inflasi Agustus lalu lebih baik dimana tingkat inflasi sebesar 0,03% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,57. Tingkat inflasi tahun kalender Agusuts 2021 menjadi sebesar 0,84% dan tingkat inflasi tahunan sebesar 1,59%.

BPS mencatat inflasi September tertinggi terjadi di Pangkal Pinang sebesar 0,60% dengan IHK sebesar 104,98 dan terendah terjadi di Surakarta sebesar 0,01% dengan IHK sebesar 105,96.

Dari 90 kota IHK, 56 kota mengalami deflasi dan 34 kota mengalami inflasi. Deflasi tertinggi terjadi di Gorontalo sebesar 0,90% dengan IHK sebesar 105,94 dan terendah terjadi di Palu sebesar 0,01% dengan IHK sebesar 108,33.

Menurut BPS, deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya beberapa indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,47% dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01%.

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks, yaitu: kelompok  
pakaian dan alas kaki sebesar 0,27%; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan  
bakar rumah tangga sebesar 0,08%; dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,20%.

Kemudian, kelompok kesehatan sebesar 0,12%; kelompok transportasi sebesar 0,07%; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,11%; kelompok pendidikan sebesar 0,10%; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,25%; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,04%.*