Nasional

Pemprov DKI Larang Kegiatan Ziarah di TPU Seluruh Jakarta 12-16 Mei

  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup taman pemakaman umum (TPU) untuk ziarah mulai hari ini, 12 Mei 2021 hingga Minggu, 16 Mei 2021.

<p>Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman mengenakan perlengkapan APD menyiapkan liang kubur blok khusus kasus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU} Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu (26/4/2019). Untuk meminimalisir resiko dari banyaknya jumlah jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan setiap harinya, proses pemakaman berlangsung cepat dengan waktu paling lama sekitar 10 menit. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tren pemakaman yang menggunakan prosedur tetap (protap) COVID-19 cenderung menurun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman mengenakan perlengkapan APD menyiapkan liang kubur blok khusus kasus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU} Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu (26/4/2019). Untuk meminimalisir resiko dari banyaknya jumlah jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan setiap harinya, proses pemakaman berlangsung cepat dengan waktu paling lama sekitar 10 menit. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tren pemakaman yang menggunakan prosedur tetap (protap) COVID-19 cenderung menurun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup taman pemakaman umum (TPU) untuk ziarah mulai hari ini, 12 Mei 2021 hingga Minggu, 16 Mei 2021.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran nomor 7/SE/2021 tentang pengendalian aktivitas masyarakat pada taman, hutan kota, Taman Margasatwa Ragunan dan TPU dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa Idulfitri 12-16 Mei.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin, 10 Mei 2021. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menandatangani surat edaran ini pada Selasa, 11 Mei 2021.

Meski ditutup untuk ziarah, TPU tetap akan dibuka untuk proses pemakaman yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Hal ini diatur dalam poin pertama surat edaran tersebut.

Selain itu, taman dan hutan kota dibatasi jam operasionalnya, yaitu dari 09.00 sampai dengan 16.00 WIB. Jumlah pengunjung juga dibatasi paling banyak 30% dari total kapasitas taman dan hutan kota. Ada 50 lokasi taman dan hutan kota yang akan dibuka.

Lalu, Taman Margasatwa Ragunan dibuka pukul 07.00-14.30 WIB dan pengunjungnya dibatasi 30% juga. Hanya masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta dan melakukan pendaftaran secara online yang dapat mengunjungi Ragunan.

Adapun, berikut 14 poin lengkap surat edaran nomor 7/SE/2021 tersebut:

1. Menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan maka kegiatan ziarah kubur ditiadakan sejak Rabu, 12 Mei 2021 sampai dengan Minggu, 16 Mei 2021. Terkait mekanisme proses pemakaman, tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku;

2. Proses pemakaman dengan memperhatikan protokol Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota nomor 5 tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007;

3. Menutup sementara pengurusan rekomendasi izin perpanjangan izin Perpanjangan Tanah Makam (IPTM) kecuali pengurusan administrasi proses pemakaman;

4. Melakukan penutupan terhadap kios/pedagang bunga di area Taman Pemakaman Umum;

5. Batasan jam operasional taman, hutan kota dari pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB dan membatasi jumiah pengunjung paling banyak 30% dari total kapasitas taman dan hutan kota;

6. Taman dan hutan kota dibuka sejumlah 50 lokasi;

7. Mengatur arah pergerakan pengunjung di dalam area Taman, Hutan Kota dengan shift waktu kunjungan dengan mengutamakan masyarakat sekitar tempat tinggal;

8. Pembatasan Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan (TMR) sebesar 30% bagi masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta dengan melakukan pendaftaran secara online;

9. Pembukaan Taman Margasatwa Ragunan dilakukan mulai pukul 07.00-14.30 WIB dengan memenuhi protokol kesehatan;

10. Pembukaan pintu masuk TMR melalui JI. Harsono RM (Pintu Utara) dan JI. Cilandak KKO (Pintu Barat) serta pintu keluar TMR melalui JI Kebagusan (Pintu Timur), JI. Kavling Polri Cilandak (Pintu Kompos) dan JI Sagu (Pintu Selatan);

11. Mengatur arah pergerakan pengunjung di dalam area TMR dan shift waktu kunjungan;

12.Setiap orang wajib memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian;

13. Tetap melakukan pemeliharaan dan pembersihan secara rutin;

14. Melakukan koordinasi keamanan dan pengamanan dengan instansi terkait.(RCS)