Pemerintah Tepis Spekulasi Jokowi akan Gunakan Perpu untuk Jegal Keputusan MK
- "Jangan berandai-andai lah (untuk disahkan), kan pernyataannya sudah tegas sekali semalam dari pimpinan DPR. Jadi jangan berandai-andai," terang Menteri Hukum dan HAM, Supratman.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA - Proses pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini setelah DPR membatalkan pengesahaan RUU Pilkada.
Konfirmasi ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyusul spekulasi tentang kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan keputusan MK.
"Ini kan terlalu didramatisir, sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana (mengeluarkan Perpu)," terang Supratman, di Jakarta Jumat 23 Agustus 2024.
Supratman menganggap rumor penerbitan Perpu oleh Presiden terkait Pilkada sebagai isu berlebihan. Ia menegaskan belum ada indikasi atau rencana dari pemerintah untuk mengambil langkah tersebut.
- Utang Bulog di BNI Terus Membesar, Tembus Rp20,57 Triliun pada Semester I-2024
- Disentil Bahlil Lelet Urus Perpanjangan IUPK, Bos Freeport: Masih Diskusi
- Amarah, Tangis, dan Harapan di Tengah Bara Api yang Membakar Senja di Senayan
Sementara itu, status RUU Pilkada masih belum jelas, Kementerian Hukum dan HAM belum menerima arahan resmi dari Presiden pasca pembatalan pengesahan RUU tersebut oleh DPR RI. Kementerian akan terus memantau perkembangan proses legislasi di parlemen untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penundaan pengesahan RUU Pilkada terjadi saat Rapat Paripurna DPR RI tidak berhasil mencapai kuorum, sehingga proses pengesahan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.
"Jangan berandai-andai lah (untuk disahkan), kan pernyataannya sudah tegas sekali semalam dari pimpinan DPR. Jadi jangan berandai-andai," tambah Supratman.
Sebelumnya, demonstrasi menentang pengesahan RUU ini sempat memanas dan menyebabkan kerusakan pada gerbang kompleks parlemen. Kontroversi muncul karena RUU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
- Utang Bulog di BNI Terus Membesar, Tembus Rp20,57 Triliun pada Semester I-2024
- Disentil Bahlil Lelet Urus Perpanjangan IUPK, Bos Freeport: Masih Diskusi
- Amarah, Tangis, dan Harapan di Tengah Bara Api yang Membakar Senja di Senayan
Supratman juga menegaskan respon Presiden terhadap unjuk rasa dan isu RUU Pilkada akan disampaikan melalui juru bicara kepresidenan, bukan langsung oleh Presiden sendiri.
"Pasti Presiden memberi respons lewat juru bicara ya, tapi kalau terkait dengan yang lain saya belum dengar itu, itu diwakili oleh juru bicara," tambah Supratman.
Proses pendaftaran calon kepala daerah diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, sambil menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai nasib RUU Pilkada.
Rakyat Berhak Marah
Sebelumnya, banyak kalangan telah menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakpatuhan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon kepala daerah dalam RUU Pilkada.
Dilansir Antara, Peneliti dari The Indonesian Institute (TII), Christina Clarissa Intania, menyampaikan keputusan MK yang menghapuskan batas usia sebagai syarat calon kepala daerah seharusnya diikuti dengan perubahan regulasi yang konsisten.
Namun, DPR tetap memutuskan mempertahankan ketentuan yang mengharuskan calon kepala daerah mencalonkan diri melalui partai politik, yang dinilai Intania sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan hukum yang telah ditetapkan.
Ketidakpatuhan ini mencerminkan adanya celah dalam penegakan hukum dan ketidakseriusan dalam mengimplementasikan reformasi pemilihan.
“Masyarakat mulai jenuh dengan penyalahgunaan-penyalahgunaan proses legislasi yang tidak mencerminkan kepentingan umum, mengesampingkan demokrasi, serta memanipulasi hukum dan kebijakan, yang dilakukan oleh para elit politik, termasuk pemerintah, partai politik, lembaga peradilan, maupun lembaga perwakilan rakyat dan penyelenggara pemilu," papar Intania, dilansir Antara, Jumat, 23 Agustus 2024.

Amirudin Zuhri
Editor
