Payung Hukum Belum Jelas, Badan Gizi Belum Bayar Gaji Pegawai
- Tertundanya pencairan gaji dan tunjangan pegawai struktural disebabkan belum adanya dasar hukum yang sah

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA - Hingga awal Mei 2025, seluruh pegawai struktural di Badan Gizi Nasional (BGN) belum menerima gaji dan tunjangan kinerja. Kondisi ini mencerminkan rendahnya serapan anggaran lembaga tersebut sejak awal tahun.
Rendahnya realisasi belanja pegawai menjadi salah satu penyebab utama minimnya penyerapan anggaran secara keseluruhan. Dari total pagu anggaran BGN sebesar Rp71 triliun, realisasi hingga 6 Mei 2025 baru mencapai 3,36 persen atau sekitar Rp2,38 triliun.
Seluruh struktural badan gizi masih belum menerima gaji, jadi kenapa ini penyerapan di bidang pegawai masih rendah," ungkap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kala Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, dikutip Selasa, 7 Mei 2025.
Komponen belanja pegawai menjadi yang paling minim penyerapannya. Dari pagu sebesar Rp3,5 triliun, hanya sekitar Rp386,8 juta yang telah terserap, atau setara 0,01 persen. Sebaliknya, belanja barang mencatatkan realisasi yang lebih tinggi, yaitu Rp2,38 triliun atau 4,16 persen dari total pagu Rp57,35 triliun.
"Jadi, kami mungkin baru bulan ini atau bulan depan akan menerima gaji. Kemudian, pencairan di bidang pegawai akan lebih cepat setelah bulan depan," tambah Dadan.
- Carney ke Trump: Kanada Tidak akan Pernah Dijual
- Begini Cara AFPI Perkuat Industri Fintech Lending Melalui AI
- Apa Itu Worldcoin? Bagaimana Cara Kerja dan Tujuannya?
Tertundanya pencairan gaji dan tunjangan pegawai struktural disebabkan belum adanya dasar hukum yang sah. Hingga saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi pegawai BGN masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan.
"Tapi tukinnya kan hak keuangannya harus dirumuskan dalam perpres. Nah perpresnya sekarang masih dalam proses," jelas Dadan
Ketiadaan regulasi ini turut memengaruhi kecepatan pelaksanaan program strategis yang diemban BGN, terutama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan awal tahun.
Sebagai lembaga yang dibentuk untuk mempercepat peningkatan kualitas gizi masyarakat dan penurunan angka stunting, kelambanan dalam aspek administrasi kepegawaian dinilai dapat menurunkan efektivitas kerja institusi.
Situasi ini menunjukkan pembentukan kelembagaan baru perlu diimbangi dengan kesiapan regulasi dan tata kelola yang matang. Tanpa kepastian hukum dan kejelasan administrasi, pelaksanaan program sebesar dan sepenting MBG berisiko terganggu, termasuk dalam hal dukungan sumber daya manusia di lapangan.
- Carney ke Trump: Kanada Tidak akan Pernah Dijual
- Begini Cara AFPI Perkuat Industri Fintech Lending Melalui AI
- Apa Itu Worldcoin? Bagaimana Cara Kerja dan Tujuannya?
Butuh Tambahan Anggaran
Dadan Hindayana juga menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp51 triliun agar program Makan Bergizi Gratis dapat menjangkau seluruh target penerima sebanyak 82,9 juta orang hingga Desember 2025.
Saat ini, pagu anggaran yang tersedia baru mencapai Rp71 triliun. Hingga 5 Mei 2025, program ini telah menjangkau sekitar 3,5 juta penerima manfaat.
BGN menargetkan peningkatan jumlah penerima secara bertahap, yakni masing-masing 6 juta orang per bulan pada Mei hingga Juli, 21 juta pada Agustus, 42 juta pada September, 66 juta pada Oktober, dan mencapai target penuh 82,9 juta orang pada November.
Dalam mendukung distribusi makanan bergizi, telah dibangun 1.286 gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui kerja sama dengan mitra.
Tambahan 219 gedung SPPG dijadwalkan akan dibangun pada 14 Mei mendatang, yang berpotensi menambah hingga 657 ribu penerima manfaat.
Selain itu, terdapat rencana pembangunan 1.542 gedung SPPG lainnya menggunakan dana APBN sebesar Rp6 triliun yang saat ini masih dalam tahap perencanaan dan proses tender, dengan target penyelesaian pada bulan Agustus.

Amirudin Zuhri
Editor
