Nasional

Mudik Dilarang: Tol Tak Ditutup, Hanya Disekat

  • Pemerintah melarang masyarakat mudik dari daerah-daerah zona merah COVID-19 tidak dengan menutup jalan tol, tetapi hanya menyekat saja.

<p>Kendaraan melintas di ruas tol Cikampek. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Kendaraan melintas di ruas tol Cikampek. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

Pemerintah melarang masyarakat mudik dari daerah-daerah zona merah COVID-19 tidak dengan menutup jalan tol, tetapi hanya menyekat saja.

Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah menegaskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 diterapkan tidak dengan penutupan jalan, melainkan dengan penyekatan.

“Banyak beredar di media sosial, ada penutupan tol. Tidak ada penutupan jalan tol. Yang ada adalah penyekatan karena logistik tetap jalan. Jadi, logistik tetap jalan. Yang tidak ada hubungannya sama logistik harus balik kanan,” jelas Sigit dalam diskusi panel yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

Dalam langkah penyekatan yang mulai diberlakukan pada 24 April tersebut, Sigit menyatakan, kerja keras pihak kepolisian diperlukan untuk memastikan angkutan dari kendaraan yang melintas.

“Bagaimana kita tahu yang dibawa logistik itu barang, bukan orang? Nah, itu lain cerita lagi. Itu kejelian dari kepolisian untuk mengecek,” kata dia.

Lebih lanjut, disampaikan Sigit, pihaknya tengah menyiapkan skenario sanksi yang dibebankan kepada para pelanggar kebijakan tersebut.

“Kalau sanksi yang sekarang tanggal 24 April sampai 7 Mei itu putar balik,” terang dia.

Dalam kebijakan ini, Kemenhub tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur pelarangan mudik, termasuk sanksinya bagi yang melanggar aturan. Penyusunan regulasi itu melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian, dan sebagainya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi COVID-19,” jelas Adita dalam keterangan tertulis.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah yang masuk zona merah COVID-19. Larangan ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek.

Saat ini sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB. Provinsi yang sudah disetujui PSBB-nya oleh Kementerian Kesehatan adalah (1) DKI Jakarta dan (2) Sumatera Barat

Sedangkan kabupaten dan kota yang dibolehkan melakukan PSBB adalah (1) Kabupaten Bogor, (2) Kota Bogor, (3) Kota Depok, (4) Kota Bekasi, (5) Kabupaten Bekasi, (6) Kota Tangerang Selatan, (7) Kota Tangerang, (8) Kabupaten Tangerang, (9) Kota Pekanbaru, (10) Kota Makassar, (11) Kota Tegal, (12) Kota Bandung, (13) Kabupaten Bandung, (14) Kabupaten Bandung Barat, (15) Kabupaten Sumedang, (16) Kota Cimahi.

Sumatera Barat akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Kelima daerah penyangga DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada 15 April 2020 hingga 29 April 2020.

Sementara wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020. (SKO)