Molor, Insentif Mobil dan Bus Diumumkan 1 April 2023
- Pemerintah kembali mengumumkan progres terkait penerapan kebijakan insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Salah satunya mengenai kapan penerapan insentif untuk mobil listrik dan bus yang akan diumumkan pada 1 April 2023.

Debrinata Rizky
Author
JAKARTA - Pemerintah kembali mengumumkan progres terkait penerapan kebijakan insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Salah satunya mengenai kapan penerapan insentif untuk mobil listrik dan bus yang akan diumumkan pada 1 April 2023.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa insentif mobil listrik sudah dalam proses pematangan Kebijakan. Serta proses finalisasi untuk insentif mobil listrik tengah dalam proses perampungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan kebijakan ini.
"Untuk KBLBB roda empat termasuk bus sebagai insentif fiskal akan diumumkan peluncuran kebijakannya tepat tanggal 1 April," katanya dalam Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin, 20 Maret 2023.
- Jaburan: Indahnya Kebersamaan Makan Setelah Shalat Tarawih
- Bukaka Milik Keluarga Kalla Gugat Waskita Karya
- Dewi Shri (DEWI) Parkir Dana Sisa Hasil IPO Rp10,01 Miliar ke Bank CIMB Niaga
Dengan langkah ini harapannya akan mendorong kendaraan listrik di masyarakat. Luhut tak menampik harga kendaraan listrik saat ini masih mahal bagi masyarakat, untuk itu bantuan pemerintah diambil sebagai langkah lanjutan.
Namun sayangnya ia belum menjelaskan berapa besaran insentif tersebut. Luhut berharap upaya ini bisa menjadi langkah dalam pengurangan impor minyak mentah. Sebagai negara net importir minyak mentah Indonesia perlu melakukan langkah strategis untuk kemandirian energi.
Sementara untuk insentif motor listrik, Luhut menegaskan bahwa mulai Senin, 20 Maret 2023 sudah resmi diluncurkan. Subsidi motor listrik ini berlaku baik untuk pembelian baru maupun konversi dari motor konvensional menjadi motor listrik dengan besaran Rp7 juta per unit.
"Dengan adopsi massal ini bersama kebijakan lainnya, diharapkan industri transformasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau," tandasnya

Ananda Astri Dianka
Editor
