Miris! Dana CSR Korban Lion Air Diduga Dipakai untuk Gaji Petinggi ACT
- Kasus Penyelewengan Dana Umat, Kabag Humas Polri: Dana CSR Untuk Korban Lion Air Dipakai Untuk Gaji Petinggi ACTJAKARTA - Kepolisian terus melakukan penyelidika

Nadia Amila
Author


JAKARTA - Kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan lembaga kemanusian Aksi cepat Tanggap (ACT).
Diketahui dalam melakukan audit keuangan, polri menemukan fakta pengelolaan dana CSR untuk korban pesawat lion air boeing JT 610 tidak terlaksana dengan semestinya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saat melakukan audit keuangan dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT ada dugaan penggunaan dana untuk korban pesawat yang terjadi pada 18 oktober 2018 dengan total Rp138 miliar dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus pembinaan serta para staf yayasan lembaga kemanusiaan tersebut.
"Diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua pengurus pembina serta staff pada yayasan ACT," kata Nurul saat konferensi pers pada Senin, 11 Juli 2022.
Menurut Nurul, Pikah ACT juga menggunakan dana CSR tersebut untuk mendukung kegiatan hedonis para petinggi ACT yaitu mantan Presiden ACT Ahyudin dan Vice President ACT Ibnu Khajar.
"Digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden saudara A (Ahyudin dan Vice president saudara IK (Ibnu Khajar)," kata Nurul.
Lembaga kemanusiaan ini diketahui menerima dana donasi sekitar Rp60 per bulan dari berbagai pihak yakini dari masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional, dan internasional, sinasi dari komunitas serta donasi dari anggota lembaga.
Pada proses pengolahannya, donasi-donasi tersebut dapat terkumpul sekitar Rp600 miliar per bulan dan dipangkas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10-20% atau sekitar Rp6-12 miliar untuk pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. Kemudian pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yaitu mantan Presiden ACT Ahyudin dan Vice President ACT Ibnu Khajar yang akan dilakukan pada hari ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan bahwa pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Menurut pantauan Trenasia Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penyelewengan dana umat yang diduga dilakukan oleh ACT. ia datang pada pukul 12.38 WIB menggunakan kemeja abu-abu dan celana jeans beserta topi hitam.
Sampai saat berita ini tayang wakil pemimpin ACT tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Bareskrim.
- Terbaru, Berikut Daftar Harga Listrik 2022 Bagi Pelanggan Non-Subsidi
- Anthoni Salim, sang 'Raja' Sektor Konsumer RI
- Jalan Tol Semarang-Demak Mula Pasang Trial Embankment, Tanggul Laut akan Dikerjakan pada 2023
Digunakan sebagai bisnis
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta tentang yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terafiliasi dengan sejumlah entitas bisnis yang berhubungan dengan pengelolaan dana umat.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti terkait adanya transaksi masih yang dilakukan oleh para jajaran ACT. Diduga transaksi tersebut merupakan bisnis terselubung para jajaran ACT.
“Adanya salah satu perusahaan yang dalam kurun waktu dua tahun terakhir melakukan transaksi lebih dari Rp30 miliar,” kata Ivan.
Hingga saat ini, PPATK tengah melakukan penelitian terkait keuntungan-keuntungan yang dari transaksi yang dilakukan dengan menganalisa data-data yang masuk dari penyidik jasa keuangan.
Berdasarkan hasil analisa PPATK, Ivan menyebutkan adanya pihak ketiga dalam aliran dana ACT. Dia juga menduga, pihak ketiga lah yang berkaitan erat dengan penyelewengan dana yang selama ini ramai dibicarakan di media sosial.
Sebagai buntut dari transaksi-transaksi mencurigakan yang melibatkan lembaga ACT, PPATK memblokir 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan. Kemudian, Ivan menyampaikan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan donasi atau sumbangan dengan mengecek kredibilitas lembaga pengumpul donasi.
Seperti diketahui, ATC telah menjadi sorotan sejak Senin 4 Juni 2022 di media sosial terutama aplikasi Twitter. Kasus ini diketahui publik semenjak majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistik bertajuk "Kantong Bocor Dana Umat" terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh ACT.
Terlihat dari laporan hasil jurnalistik milik tempo tersebut disebutkan bahwa para petinggi ATC berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004, terutama Mantan Presiden ACT Ahyudin diduga mempunyai mobil mewah dari uang hasil sumbangan masyarakat.
Dalam Aturan tersebut melarang membagikan kekayaan yayasan yang berlaku bagi pengurus, atau terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas.
Manajemen minta maaf
Manajemen ACT buka suara kerjait kasus yang tengah melilit lembaga mereka. Melalui konferensi pers, Presiden ACT Ibnu Khajar yang telah menggantikan Ahyudin sejak 11 Januari 2022 meminta maaf kepada publik dan para pendonor.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," kata Ibnu dikutip pada Selasa, 5 Juli 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu tidak banyak memberikan keterangan terkait laporan jurnalistik yang dipublikasikan oleh majalah Tempo. Ia tidak membantah atau membenarkan. Namun, Ibnu mengatakan, dalam laporan jurnalistik tersebut berisi sebagian kebenaran yang tidak diketahui dari mana sumbernya berasal.
Ibnu juga tidak membantah terkait dugaan gaji petinggi lembaga yang mencapai ratusan juta, mobil mewah serta fasilitas operasional yang pernah didapat oleh petinggi ACT.
Kemensos Cabut Izin PUB
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi.
Izin PUB yang telah diberikan pemerintah tersebut diberikan pada tahun 2022 ini, dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang telah dilakukan oleh pihak yayasan yaitu dugaan penyelewengan dana umat.

Ananda Astri Dianka
Editor
