Nasional

Menyibak Duduk Perkara Ekspor Pasir Laut

  • Para kritikus menuduh bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 hanya merupakan bentuk greenwashing. Sebuah strategi yang menutupi dampak negatif lingkungan dengan dalih menjaga ekosistem.
1208342_720.jpg
Ilustrasi tambang pasir laut. (Shutterstock)