Menaker: Pengusaha Swasta Wajib Bayar THR H-7 Lebaran atau Bakal Didenda
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tepat waktu, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika tidak, akan dikenai denda.

Sukirno
Author


Warga menunjukkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2016 usai melakukan penukaran di pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (19/12). Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tepat waktu, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ida menegaskan, aturan pemberian THR bagi pegawai swasta telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) dan Surat Edaran Menaker (SE). Pengusaha yang telat memberikan THR bakal dikenai denda.
“THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dalam konferensi video dengan kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia pada Senin, 11 Mei 2020, Menaker mengingatkan bahwa aturan THR keagamaan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Permenaker itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang salah satunya mengatur tentang denda jika perusahaan terlambat membayarkan THR dan sanksi administratif bagi yang tidak membayar.
Perusahaan yang terlambat membayar dapat dikenai denda 5% yang akan dikelola untuk kesejahteraan buruh dan pekerja.
Namun, menimbang dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian saat ini, Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang membuka ruang dialog terkait THR.
Dialog pengusaha dan pekerja dapat dilakukan jika ada perusahaan yang tidak dapat membayar penuh atau malah tidak bisa membayar sama sekali THR sampai dengan waktu yang ditentukan akibat dampak COVID-19.
Dialog itu dapat membuahkan keputusan pembayaran THR secara bertahap atau penundaan sampai jangka waktu yang disepakati kedua belah pihak, menurut SE tersebut.
“Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan,” ujar Menaker.
Proses dialog antara pekerja dan pengusaha harus dilakukan dengan kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan perihal pembayaran THR dan dilandasi laporan keuangan perusahaan. (SKO)
