Masa Jabatan Singkat, Budi Arie Prioritas Selesaikan Tiga Regulasi
- Masa jabatan Budi terhitung hanya 15 bulan sehingga ia kini fokus untuk menyelesaikan ketiga regulasi guna mewujudkan transformasi digital yang optimal.

Khafidz Abdulah Budianto
Author


JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan memberikan prioritas terhadap tiga regulasi untuk diselesaikan pada masa jabatannya. Masa jabatan Budi terhitung hanya 15 bulan sehingga ia kini fokus untuk menyelesaikan ketiga regulasi guna mewujudkan transformasi digital yang optimal.
Ketiga regulasi yang akan menjadi prioritas untuk diselesaikan yaitu penerapan konektivitas jaringan 5G, pengesahan regulasi Hak Penerbit (Publisher Right), dan pembentukan lembaga untuk Perlindungan Data Pribadi. “Dengan sisa pengabdian yang tinggal 15 bulan, saya memberikan perhatian besar terhadap penuntasan beberapa regulasi prioritas tersebut” ungkap Menkominfo, Budi Arie, Rabu 26 Juli 2023.
Regulasi pertama yang hendak diselesaikan oleh Menkominfo terkait implementasi konektivitas jaringan 5G. Peningkatan kebijakan yang meliputi teknologi netral, pertukaran spektrum, refarming spektrum, penyewaan spektrum, spektrum polling, dan class-licensed spectrum sharing merupakan bentuk dukungan dari Kominfo terhadap penerapan jaringan 5G di Indonesia.
- Berkuasa Sejak 1985, PM Kamboja Hun Sen Umumkan Mundur
- Lion Air Umumkan Jadwal Penerbangan Langsung Semarang ke Arab Saudi, Ini Rinciannya
- Rayakan 'Hari Kemenangan', Delegasi Militer Rusia dan China Tiba di Korea Utara
Regulasi kedua yang menjadi prioritas Menkominfo untuk diselesaikan pada masa jabatan ini yaitu terkait dengan regulasi Hak Penerbit (Publisher Right). Guna memastikan perusahaan platform digital melakukan kerja sama dengan media pers terkait penyiaran berita, Kominfo akan membentuk sebuah komite.
Keberadan Komite tersebut nantinya akan melakukan pengawasan terhadap keberjalanan dari aturan tentang Hak Penerbit (Publisher Right). Komite ini yang akan menjembatani terkait Hak Penerbit (Publisher Right) serta melaporkan hasil pengawasannya kepada Kominfo. Langkah ini dilakukan untuk mempertegas dalam menciptakan industri media yang sehat di era serba digital.
Regulasi prioritas terakhir (ketiga) yaitu menyoal percepatan pembentukan lembaga guna mengawasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan terkait lembaga pengawas itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres). Diketahui sekretariat negara telah menerima draft perpres yang memuat aturan tentang lembaga pengawas tersebut dari Kominfo.
- Berkuasa Sejak 1985, PM Kamboja Hun Sen Umumkan Mundur
- Lion Air Umumkan Jadwal Penerbangan Langsung Semarang ke Arab Saudi, Ini Rinciannya
- Rayakan 'Hari Kemenangan', Delegasi Militer Rusia dan China Tiba di Korea Utara
Guna melengkapi keberadaan UU PDP terkait dengan aturan yang lebih teknis, Kominfo juga telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi (PP) tersebut nantinya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban para pemroses data, dasar pemrosesan, teknis pemrosesan data pribadi serta hal terkait lainnya termasuk juga sanksi jika terjadi pelanggaran, dilansir dari Antara, Rabu 26 Juli 2023.
Sebagai informasi, Budi Arie resmi dilantik menjadi Menkominfo oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Juli 2023 di Istana Negara. Sebelumnya Budi Arie menjadi Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) kabinet kali ini. Budi Arie ditunjuk menggantukan Johnny G Plate yang dinonaktifkan karena tersangkut korupsi proyek BTS dan infrastruktur BAKTI di Kemenkominfo. Sebelumnya posisi Menkominfo dijabat sementara Menko Polhukam, Mahfud MD.

Chrisna Chanis Cara
Editor
