Nasional

Lagi, Jokowi Cairkan Tunjangan Untuk PNS Ini

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) Lagi-Lagi mencairkan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini, Jokowi mencairkan dana tunjangan untuk jabatan fungsional analis hukum.
Jokowi bersama ASN dan PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN). (Setneg)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi mencairkan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini, Jokowi mencairkan dana tunjangan untuk jabatan fungsional analis hukum.

Tunjangan jabatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang disahkan oleh Jokowi pada 31 Mei 2022.

Menurut aturan ini, Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Hukum adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan ini akan diberikan setiap bulan dengan syarat PNS yang menerima tunjangan telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis hukum,” tulis pasal 2 aturan ini dikutip Kamis, 9 juni 2022. 

Kemudian, pada Pasal 4 Pembagian tunjangan analis hukum diberikan kepada:

1.  Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

2. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Adapun, pada Pasal 5 tertulis, pemberian tunjangan akan dihentikan apabila PNS yang menerima diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain yang melibatkan pemberian tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional analis hukum:

1. Analis Hukum Ahli Utama Rp2,025,000

2. Analis Hukum Ahli Madya Rp1,380,000

3. Analis Hukum Ahli Muda Rp1,100,000

4. Analis Hukum Ahli Pertama RpRp540.000