Koalisi Masyarakat Sipil Soal Polemik Mayor Teddy: Pakai Akal Sehat
- Koalisi Masyarakat Sipil menilai kehadiran Mayor Teddy pada Debat Capres perdana merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Pasangan Prabowo-Gibran. Dengan demikian, koalisi memandang tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI.

Khafidz Abdulah Budianto
Author


JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil memandang pernyataan Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono terkait polemik Mayor Teddy Indra Wijaya merupakan alasan yang tidak berdasar.
Diketahui, Julius menilai keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan Capres Prabowo tidak melanggar aturan karena ia hanya menjalankan tugas sebagai ajudan. “Akal sehat dengan mudah bisa membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan sebagai calon Presiden,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Desember 2023.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kehadiran Mayor Teddy pada Debat Capres perdana merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Pasangan Prabowo-Gibran. Dengan demikian, koalisi memandang tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI di mana Anggota TNI harus bersikap netral dalam Pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 angka 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Menurut koalisi tersebut, debat merupakan salah satu bentuk dari kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Kehadiran Mayor Teddy dalam acara Debat Capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu.
- Mahkamah Konstitusi Resmi Permanenkan Majelis Kehormatan MK
- Shell-Equinor Siap Investasi Agresif di Proyek Minyak dan Gas Teluk Meksiko
- Inovasi Finansial, Amartha dan Hana Bank Tingkatkan Dukungan untuk UMKM Perempuan
Lebih lanjut, Pasal 280 Ayat (2) huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.
Dalam Pasal 280 Ayat (4) pelanggaran demikian termasuk dalam bentuk pidana pemilu dengan sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp12 juta. Koalisi turut mengecam keras pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang mengafirmasi pernyataan Kapuspen TNI bahwa Mayor Teddy hadir sebagai pasukan pengaman Menhan.
Koalisi juga menilai sikap Mabes TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran pada kasus ini mencerminkan bahwa komitmen TNI akan netral dalam Pemilu 2024 hanya sebatas janji dan sulit dipercaya. Koalisi Masyarakat Sipil menilai Prabowo sebagai Capres seharusnya menanggalkan semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri Pertahanan.
Pengamanan pada dirinya seharusnya tunduk pada mekanisme pengamanan dan pengawalan Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam kasus Mayor Teddy, Koalisi menilai hal itu terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan oleh Capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Presiden Joko Widodo.
Pihaknya menyebut Prabowo yang enggan mundur sebagai Menhan dimana disisi lain Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan PP No. 53 tahun 2023 yang menyatakan Menteri (dan walikota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai Capres/ Cawapres.
- Adaro Energy Guyur Boy Thohir Dividen Rp396,71 M
- Pendiri Tokopedia Jual Saham GOTO Senilai Rp70 Miliar, Ternyata Buat Bayar Cicilan
- Rp744 M Dividen ADRO Masuk ke Dompet TP Rahmat, Edwin Soeryadjaya, dan Boy Thohir
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pelanggaran terhadap netralitas TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI itu. Bawaslu RI harus menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan akuntabel.
Dalam penanganan kasus itu, Koalisi berpendapat bahwa Mabes TNI harus tunduk pada mekanisme penanganan di Bawaslu melalui Gakkumdu. Sebab, lembaga tersebut yang diberikan kewenangan untuk mencegah, menyelidiki, menindaklanjitu setiap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk terhadap anggota TNI.
Pihaknya juga mendesak kepada Panglima TNI agar memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Hal ini sebagai bentuk komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas TNI di tengah penyelenggaraan Pemilu, termasuk terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mayor Teddy.
Koalisi Masyarakat Sipil melihat hal ini menjadi penting untuk menjaga netralitas TNI dan memastikan hal tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi keterlibatan anggota TNI lainnya dalam politik praktis. Lebih dari itu, sanksi dan penegakan akan berkontribusi menjaga kredibilitas Pemilu di mata publik.
Sebagaimana diketahui, Teddy Indra Jaya yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan uniform pasangan Prabowo Gibran. Dirinya juga duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut saat acara debat perdana.

Chrisna Chanis Cara
Editor
