Nasional

KKP Keluarkan Permen Landasi Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus 2021-2025

  • JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Permen Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb. Haeru Rahayu mengatakan, RAN tersebut menjadi acuan pelaksanaan konservasi hiu paus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. “RAN yang ditetapkan memuat strategi, kegiatan, indikator, output, […]

<p>Penyelam profesional mengenakan kostum kelinci laut melakukan pertunjukan edukasi penyelamatan laut bertajuk &#8220;Rabbit Underwater Show In Mission Save The Ocean&#8221; di Akuarium utama Sea World, Ancol, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Penyelam profesional mengenakan kostum kelinci laut melakukan pertunjukan edukasi penyelamatan laut bertajuk “Rabbit Underwater Show In Mission Save The Ocean” di Akuarium utama Sea World, Ancol, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Permen Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb. Haeru Rahayu mengatakan, RAN tersebut menjadi acuan pelaksanaan konservasi hiu paus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“RAN yang ditetapkan memuat strategi, kegiatan, indikator, output, lokasi, waktu, penanggung jawab, dan unit kerja terkait dalam konservasi hiu paus di Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu 11 April 2021.

Dari 117 jenis ikan hiu yang ada di Indonesia, hiu paus merupakan satu-satunya jenis hiu yang sejak 2013 statusnya dilindungi secara penuh lewat KEPMEN nomor 18 tahun 2013.

“Penetapan status perlindungan saja tidak cukup, diperlukan upaya konservasi hiu paus yang berkelanjutan, terencana, dan terukur. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi dan rencana aksi konservasi hiu paus di Indonesia,” ungkapnya.

Tb Haeru mengharapkan RAN Konservasi Hiu Paus yang ditetapkan tidak sekedar menjadi dokumen perencanaan. Pelaksanaan harus dilakukan seserius mungkin oleh instansi yang menjadi penanggung jawab.

Alhasil dalam lima tahun kedepan, kondisi hiu paus di alam diharapkan menjadi Iebih baik.

“KKP akan mengevaluasi pelaksanaan RAN tersebut setiap tahun,” tegasnya.

KKP menekankan pentingnya melestarikan sejumlah spesies hewan laut termasuk hiu yang merupakan sebuah indikator dari kesehatan laut.

Sayangnya, sejumlah faktor biologis seperti lambat matang seksual hingga pertumbuhan yang lambat mengakibatkan hewan laut ini rentan mengalami kepunahan.

Keberadaan hiu di perairan dunia juga telah menjadi sorotan internasional lantaran masuknya beberapa jenis hiu dalam Apendiks Konvensi Perdagangan Fauna dan Flora Terancam Punah/CITES akibat tingginya tingkat pemanfaatan ikan tersebut baik sebagai tangkapan target maupun tangkapan sampingan.

Selain hiu, KKP memasukkan 19 daftar mahluk lainnya ke dalam 20 jenis ikan yang menjadi target konservasi nasional pada 2020-2024.(RCS)