Khusus Industri Semen, Harga Batu Bara US$90 per Ton
- Pemerintah telah menetapkan harga batu bara untuk industri semen sebesar US$ 90 per metrik Ton

Yudha Hariyanto
Author


JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan harga batu bara untuk industri semen sebesar US$ 90 per metrik Ton, melalui Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor: 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk Di Dalam Negeri.
Selain untuk industri semen, keputusan ini juga berlaku untuk industri pupuk dalam negeri. Keputusan ini berlaku per tanggal 1 November 2021. Harga batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri ini berlaku sampai 31 Maret 2022.
Keputusan Menteri ESDM Arifin Tasrif ini diteken pada tanggal 22 Oktober 2021. Keputusan ini dikeluarkan untuk menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan bakar atau bahan baku industri semen dan pupuk dalam negeri.
- Trans Power (TPMA) Kolaborasi dengan Tsingshan, Garap Pengangkutan Nikel di Morowali dan Weda Bay
- Ayo Buruan, Pertamina Siapkan Tiket Gratis Nonton Balap MotoGP di Sirkuit Mandalika
- Kompetisi Sengit 5 Bank Terbesar RI: BCA Paling Konsisten, BNI Kian Lambat
Dalam dokumen tersebut, Keputusan Menteri ESDM tentang harga jual batubara untuk industri semen tersebut mempertimbangkan:
a. bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batubara sebagai bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, harga jual batubara untuk kepentingan dalam negeri dapat ditetapkan dalam rangka pengutamaan kepentingan dalam negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri;
Terdapat poin penting dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut, yakni adalah menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan dari spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.
Terdapat ketentuan yang tercantum dalam lampiran tersebut yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Yudha Hariyanto
Editor
