Kenaikan PPN Sumbang Pendapatan Negara Rp44 Triliun, Tapi Bikin Inflasi 0,4 Persen
- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan berkontribusi terhadap penerimaan pajak Indonesia sebesar Rp44 triliun.

Muhammad Heriyanto
Author


JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan berkontribusi terhadap penerimaan pajak Indonesia sebesar Rp44 triliun dalam 9 bulan ke depan. Namun, kenaikan PPN ini juga diperkirakan menyumbang terhadap inflasi tahun ini sebesar 0,4% secara year on year (yoy).
Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyebut kenaikan ini akan meningkatkan penerimaan pajak negara secara signifikan. Namun, tidak akan terlalu signifikan memberikan dampak terhadap inflasi sepanjang tahun ini.
“Tarif PPN diproyeksi berpotensi menaikkan penerimaan pajak dalam 9 bulan ke depan (terhitung sejak berlaku April hingga Desember 2022) sebesar Rp44 triliun,” ujar Hestu Yoga, dikutip dari Youtube Kemenkeu, Jumat, 20 Mei 2022.
- IHSG Ditutup Menguat 0,44 Persen, Saham Bank Jago Paling Jagoan
- Blue Bird Telah Mengoperasikan Lebih Dari 2000 Armada Menggunakan BBG
- Waduh! Penelitian Temukan 9 Juta Orang Meninggal Akibat Polusi
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut kenaikan PPN dari 10 % menjadi 11 % yang berlaku sejak 1 April 2022 masih dibawah rata-rata PPN dunia yang sebesar 15,4%. Penyesuaian ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Waktu penyesuain tarif PPN telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR dengan tetap berpegang pada kondisi ekonomi yang terjadi,” ujar Yustinus Prastowo.
Yustinus menyebut Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi fiskal dan reformasi perpajakan untuk mendukung penerimaan pajak yang optimal dan berkesinambungan. Potensi penerimaan negara ini akan dioptimalkan untuk belanja perlindungan sosial.
“Jika ditunda program-program perlindungan sosial akan turut terimbas. Potensi penerimaan negara juga akan semakin rendah, sementara belanja perlindungan sosial masih menjadi kebutuhan utama di tengah pandemi,” ujar Yustinus.

Laila Ramdhini
Editor
