Kejar Setoran Pajak, Sri Mulyani Bakal Gabungkan Data NIK dan NPWP
Kementerian Keuangan berencana menggabungkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Muhamad Arfan Septiawan
Author


Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menggabungkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, integrasi data itu bakal memudahkan pemungutan pajak. Penggabungan kedua data tersebut dilakukan menggunakan sistem common identifier.
“Saat ini sambil terus membangun fondasi, DJP melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching dari NIK dengan NPWP,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Minggu, 30 Mei 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Payung hukum akses DJP ke NIK sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
DJP tercatat bisa mengakses data di 69 instansi dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perizinan, dan data yang sifatnya non transaksional diperoleh dan digunakan DJP. Data tersebut bisa digunakan DJP untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko.
Kendati demikian, Sri Mulyani berbicara akan menerbitkan aturan terpisah soal mekanisme serta pelaksanaan integrasi data NIK dan NPWP.
Wacana penggabungan NIK dan NPWP ini mencuat setelah Bendahara Negara meninjau banyaknya nomor identitas yang dimiliki penduduk di berbagai instansi.
“Saat ini penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas. Nomor identitas itu memiliki sistem sendiri-sendiri, tersebar di berbagai lembaga atau instansi,” ujar Sri Mulyani. (LRD)
