Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp1,3 Triliun Proyek KA Sumut-Aceh
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan kasus korupsi senilai Rp1,3 triliun pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Besitang di Sumatera Utara dengan Langsa di Aceh.

Khafidz Abdulah Budianto
Author


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan kasus korupsi senilai Rp1,3 triliun pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 dalam proyek jalur kereta api yang menghubungkan Besitang, Sumatra Utara (Sumut) dengan Langsa, Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangan pers, Selasa 3 Oktober 2023. “Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun,” ujar Kuntadi.
Pihaknya mengungkapkan modus yang digunakan pelaku yaitu dengan memecah proyek menjadi bagian kecil agar terhindar dari proses lelang. Pelaku juga mengalihkan proyek jalur KA dari kontrak yang telah ditetapkan untuk kepentingan mereka pribadi atau pihak tertentu sehingga merugikan negara.
- Kolaborasi Adidas dan Yohji Yamamoto Luncurkan Koleksi Musim Dingin 2023
- Peluang Emas, Hingga Menanti Hadiah Rumah Peraih Medali Asian Games 2023
- 9 Poin Penting dalam Revisi UU IKN yang Disetujui DPR
Kejagung menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap awal. Sehingga, akan dikembangkan lagi untuk mengetahui lebih lanjut soal kerugian dan pelaku yang terlibat. Sebelumnya lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga terdapat kasus serupa yaitu korupsi pada proyek perkeretaapian di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Sulawesi.
Kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada April lalu, KPK melakukan OTT di kantor BTP Kelas I wilayah Jawa Tengah di Kota Semarang. Selain itu, KPK melakukan penangkapan di beberapa lokasi lain terhadap kasus korupsi di lingkungan DJKA tersebut.
Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan suap yang dilakukan pada beberapa proyek DJKA. Proyek tersebut berada di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatra pada tahun anggaran 2022.
Proyek tersebut meliputi Jalur ganda Solo-Kadipiro-Kalioso, Pembangunan jalur KA di Sulawesi Selatan, Konstruksi dan supervisi jalur KA di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatra.
- Cara Edit Foto Pakai Filter AI Yearbook yang Lagi Ramai di Instagram
- Menurut Pakar UGM, Pelarangan TiktokShop Harus Disertai Kebijakan Pendukung Lain
- Sektor Konsumen Terbesar, BRI Finance Bukukan Laba Tahun Berjalan Rp51,26 Miliar
Pembangunan proyek tersebut diduga mengalami rekayasa mulai tahap administrasi hingga penentuan pemenang proyek. Kisaran suap yang diberikan dalam rekayasa tersebut berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai pemberi suap dalam kasus korupsi ini.
Adapun KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka penerima suap. Keenam orang tersebut yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernad Hasibuan.
Ada pula PK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Barat Synto Pirjani Hutabarat.

Chrisna Chanis Cara
Editor
