Nasional

KA Jarak Jauh Tetap Beroperasi Saat Mudik Dilarang, Begini Kata PT KAI

  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan bahwa perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di masa peniadaan mudik untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik Lebaran.

<p>KA Serayu relasi Pasar Senen- Purwokerto saat diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

KA Serayu relasi Pasar Senen- Purwokerto saat diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan bahwa perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di masa peniadaan mudik untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik Lebaran.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non-mudik lainnya.

Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas COVID-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya, dapat dilihat pada laman resmi KAI.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, untuk melengkapi syarat surat bebas COVID-19 tersebut, pihaknya menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun. Selain itu, tersedia pula layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.

“Selama 9 hari masa peniadaan mudik (6 s.d 14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan non mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari,” ujarnya melalui keterangan pers, dikutip Minggu 16 Mei 2021.

Joni mengatakan rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85% dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra larangan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021 yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.

Penurunan volume pelanggan ini dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.

“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” kata Joni.

Pada periode 6 sampai dengan 14 Mei 2021, terdapat 6% atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Rinciannya, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku.

Joni bilang, pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar memahami syarat-syarat naik KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik sebelum membeli tiket. Perusahaan pelat merah ini juga mengimbau agar calon penumpang tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan.

“Hal ini dikaarenakan ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu. Jika keberangkatan di malam hari, calon pelanggan sudah bisa melakukan verifikasi dari siang harinya,” kata Joni.