Nasional

Jadi 7 Industri Penerima, Menteri ESDM Revisi Aturan Harga Gas US$6 per MMBTU

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menerbitkan aturan baru mengenai penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri. Namun aturan tersebut masih perlu direvisi agar sasaran gas terjangkau dapat ditambah.
<p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menerbitkan aturan baru mengenai penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri yang dipatok maksimal US$ 6 per MMBTU. Namun aturan tersebut masih perlu direvisi agar sasaran gas terjangkau dapat ditambah.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, aturan yang direvisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Beleid tersebut sekaligus merevisi aturan pendahulu yakni Permen ESDM 8/2020.

"Permen ESDM 8/2020 belum selaras dengan Perpres 121/2020, sehingga perlu dilakukan revisi. Ini diharapkan mampu mengakomodir permohonan perusahaan atau industri baru yang belum beroperasi yang termasuk 7 bidang industri yang ditetapkan dalam Perpres 121 yang mendapatkan HBGT," kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut Arifin, revisi aturan ini diperlukan untuk mengakomodir permohonan perusahaan atau industri baru dan termasuk ke dalam 7 bidang industri yang ditetapkan di dalam Perpres 121/2020 untuk bisa mendapatkan HGBT.

Dalam Pasal 4 (1) Peraturan Menteri ESDM No.15 tahun 2022 ini disebutkan bahwa harga gas US$ 6 per MMBTU (HGBT) ini ditujukan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di tujuh sektor industri, antara lain industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Namun dalam ayat lanjutannya, dijelaskan memungkinkan adanya perubahan bidang industri yang dapat diberikan harga gas murah tersebut setelah menerima usulan perubahan bidang industri dan hasil kajian.

Hasil kajian memuat paling sedikit perkiraan kenaikan pajak, perkiraan penghematan subsidi jika ada, rencana peningkatan investasi, perkiraan penambahan tenaga kerja serta rata-rata persentase komponen biaya pembelian Gas Bumi yang dikeluarkan perusahaan untuk menghasilkan produk terhadap biaya produksi pada masing-masing sektor industri yang diusulkan.

Dalam paparannya, Arifin meyebut ada 6 pokok-pokok perubahan yang ada dalam Permen ESDM No 15 tahun 2022. Pertama ,penyelenggaraan rapat pendahuluan dan ketentuan untuk perubahan bidang industri tertentu.

Lalu penyesuaian jenis dokumen dan evaluasi oleh Menperin, untuk disampaikan dalam rekomendasi Menteri Perindustrian dalam penetapan HGBT (termasuk pelaksanaan manajemen energi).

Ketiga perlu adanya mekanisme yang ditempuh Menteri ESDM. Jika dalam evaluasi terdapat data dan hasil evaluasi tidak lengkap, terdapat ketidakcukupan volume gas bumi, dan/atau terdapat ketidakcukupan penerimaan negara, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan kepada Menteri Perindustrian.

Keempat, perlu evaluasi ketidakcukupan penerimaan bagian negara. Hal ini bisa ketahui saat evaluasi pelaksanaan HGBT. Kelima, penyesuaian ketentuan perubahan Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi (PPGB).

Terakhir, HGBT belum termasuk PPN. Dalam hal terdapat pengenaan PPN terhadap Harga Gas Bumi Tertentu akan ditambah PPN dan wajib ditanggung oleh pengguna Gas Bumi.