Nasional

Inisiasi Kebijakan Substitusi Impor 35 Persen, Kemenperin Dorong Kemandirian Industri Farmasi

  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen dorong kemandirian industri farmasi sebagai sektor penting dalam menopang pembangunan kesehatan nasional.
<p>Sumber: Istimewa</p>

Sumber: Istimewa

(Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen mendorong kemandirian industri farmasi sebagai sektor penting dalam menopang pembangunan kesehatan nasional melalui pengembangan industri Bahan Baku Obat (BBO).

Hal ini sejalan dengan inisiasi kebijakan substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022. Kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki neraca perdagangan nasional, terutama bagi bahan baku dan bahan penolong yang menjadi tulang punggung industri pengolahan nasional.

Menurut Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin (IKFT) Muhammad Khayam, substitusi impor mendorong peningkatan utilitas industri domestik hingga akselerasi program hilirisasi guna memperkuat tatanan sektor manufaktur nasional.

“Substitusi impor juga mendorong peningkatan utilitas industri domestik, peningkatan investasi, dan akselerasi program hilirisasi untuk memperkuat tatanan sektor manufaktur nasional,” ujar Muhammad Khayam dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa, 14 Desember 2021.

Menurutnya, kebijakan substitusi impor memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk tumbuh berkembang dan meningkatkan daya saing.

Pendekatan yang dilakukan dalam kebijakan substitusi impor dari sisi supply meliputi perluasan industri untuk peningkatan produksi bahan baku dan bahan penolong untuk industri existing, peningkatan investasi baru, serta peningkatan utilisasi industri.

“Sektor IKFT diharapkan mampu memberikan kontribusi besar terhadap kebijakan substitusi impor tersebut,” ujarnya.

Potensi ini salah satunya ditunjukkan dari kinerja industri farmasi, obat kimia dan obat tradisional, serta industri bahan kimia dan barang kimia yang tumbuh positif sebesar 9,71 persen (y-o-y) pada Kuartal III Tahun 2021.

Dia menyampaikan bahwa saat ini terdapat 223 perusahaan farmasi formulasi atau produk jadi yang terdiri atas empat perusahaan BUMN, yaitu PT Bio Farma (sebagai holding), PT Kimia Farma Tbk, PT Indofarma Tbk, dan PT Phapros Tbk. Berikutnya, sebanyak 195 industri swasta nasional, serta 24 multinational company (MNC).

“Pasar farmasi Indonesia tahun 2019 sekitar Rp88,3 triliun, tumbuh 2,93 persen dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, 76-80 persen kebutuhan produk obat nasional sudah mampu dipenuhi oleh industri farmasi dalam negeri,” katanya.

Direktur Jenderal IKFT Kemenperin menyebutkan bahwa bahan baku pembuatan obat terdiri dari dua bagian, yaitu bahan baku aktif atau active pharmaceutical ingredients (API) dan bahan baku tambahan atau eksipien.

“Saat ini, kami bekerja keras untuk memacu investasi dan produksi dalam negeri guna menekan impor bahan baku obat,” katanya.