H+5 Lebaran, Kemnaker Masih Dapati Aduan THR Tak Dibayarkan
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan hingga 5 hari pasca lebaran Idulfitri 1444H, jumlah aduan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) bertambah menjadi 2.353 aduan.

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan hingga 5 hari pasca lebaran Idulfitri 1444H, jumlah aduan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) bertambah menjadi 2.353 aduan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, aduan tersebut berasal dari 1.515 perusahaan. Di mana ada sekitar 358 aduan sudah ditindaklanjuti.
"Hingga tanggal 27 April jumlah laporan yang masuk 2.353 untuk 1.515 perusahaan. Yang sudah ditindaklanjuti adalah 358 aduan," katanya pada Jumat, 28 April 2023.
- Bangga! 4 Makanan Tradisional Indonesia Ini Dinobatkan dalam 50 Salad Terbaik di Dunia
- Merdeka Battery Siap Sambut Investasi Volkswagen di Indonesia
- Mau Coba Sensasi Mudik Naik Helikopter Anti Macet Ala Sultan? Ini Daftar Harganya
Adapun jenis aduan yang masuk, terdiri dari 1.190 aduan THR tidak dibayarkan, 772 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 391 THR yang terlambat dibayarkan. Sementara untuk perusahaan yang menicil THR masuk ke dalam kategori jenis aduan THR yang tak dibayarkan tidak sesuai ketentuan.
Posko Satgas THR Keagamaan 2023 masih buka hingga besok 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.
Sebelumnya, Anwar Sanusi mengatakan, perusahaan di Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yang diadukan ke Posko THR, kemudian di urutan kedua terbanyak adalah perusahaan di Provinsi Jawa Barat.

Ananda Astri Dianka
Editor
