Nasional

Greenpeace Tampik Tawaran Gabung Tim Kajian Ekspor Pasir Laut

  • Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, menyatakan pihaknya menolak tegas tawaran bergabung dalam tim kajian KKP untuk implementasi PP 26/2023.
FrWmVluaIAAMV9s.jpg
Aksi Greenpeace terkait lingkungan hidup beberapa waktu lalu. (Greenpeace)

JAKARTA—Greenpeace Indonesia menolak bergabung dalam tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP 26/2023). 

Organisasi lingkungan hidup itu mengaku fokus pada penolakan regulasi tersebut lantaran berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hingga terganggunya ketahanan pangan. Salah satu hal yang menjadi polemik dari beleid tersebut yakni dibolehkannya ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun terakhir.  

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, menyatakan pihaknya menolak tegas tawaran bergabung dalam tim kajian KKP untuk implementasi PP 26/2023. Menurut Afdillah, regulasi tersebut adalah upaya greenwashing atau akal-akalan pemerintah yang mengatasnamakan pengelolaan laut. “Sikap kami jelas, pemerintah harus membatalkan PP tersebut,” ujar Afdillah dalam keterangannya, dikutip TrenAsia Senin 5 Juni 2023. 

Greenpeace menuding terbitnya PP tersebut bakal menjadi ‘pelicin’ oligarki dan pelaku bisnis untuk meraup keuntungan dari ekspor pasir laut. Di sisi lain, aktivitas tersebut dinilai bakal menghancurkan ekosistem laut dan memicu percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar lokasi penambangan. “Itu belum termasuk kerugian masyarakat pesisir yang akan terdampak langsung dari perubahan ekologis akibat tambang pasir laut,” imbuh Afdillah.

Diketahui, KKP bakal membentuk tim kajian lintas sektor terkait izin pemanfaatan pasir laut untuk keperluan dalam negeri maupun ekspor. Upaya tersebut diklaim untuk menghindari kerusakan lingkungan pascaeksplorasi atau pengerukan pasir laut hasil sedimentasi.

Sisi Ekologis

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan perizinan untuk pemaanfaatan pasir laut bakal melalui proses bertahap. Salah satu yang paling penting yakni tahapan kajian oleh tim lintas sektoral. “Kalau dari tim kajian enggak ngasih (lampu hijau), ya enggak kami keluarkan izinnya,” ujar Menteri.

Sakti mengatakan tim kajian nantinya terdiri dari sejumlah elemen seperti KKP, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademikus hingga aktivis lingkungan. Menurut Sakti, tim akan memutuskan apakah pasir laut yang akan dimanfaatkan hasil sedimentasi atau bukan. “Pertimbangannya dari lintas sektor, jadi enggak sembarangan. KKP sendiri saya jamin tetap berada di sisi ekologis,” tutur Sakti.

Posisi KKP memang sentral seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid tersebut menyatakan Menteri KKP bakal berperan terkait izin pemanfaatan pasir laut. Dalam pasal 1 ayat 7 PP No.26/2023, izin pemanfaatan pasir laut adalah izin yang diterbitkan menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.