Cegah Kasus Papua Terulang, Berikut Prosedur Registrasi Wilayah Adat di BRWA
- Guna melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat di Indonesia, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyediakan prosedur registrasi wilayah adat yang terstruktur. Proses ini memungkinkan komunitas adat untuk mendapatkan pengakuan resmi atas wilayah adat mereka.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA – Akhir-akhir ini, marak terjadi kasus penyerobotan tanah adat oleh perusahaan, termasuk penyerobotan tanah adat milik suku Awyu dan Moi di Papua.
Insiden-insiden ini tidak hanya merampas hak-hak dasar masyarakat adat, tetapi juga mengancam kelestarian budaya dan lingkungan yang telah mereka jaga selama berabad-abad.
Oleh karena itu pengakuan resmi pemerintah atas tanah adat kelompok masyarakat menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan mereka.
Guna melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat di Indonesia, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyediakan prosedur registrasi wilayah adat yang terstruktur.
Proses ini memungkinkan komunitas adat untuk mendapatkan pengakuan resmi atas wilayah adat mereka.
Dilansir dari website resmi BRWA, Berikut adalah tata cara registrasi wilayah adat,
- Menilik Potensi dan Tantangan KPR Tapera dan Skema Subsidi Baru BTN
- Keteguhan Hati KWI dan PMKRI Tolak Tawaran Tambang
- Menteri ESDM Minta Tambahan Anggaran Rp1,2 Triliun untuk 2025, Buat Apa?
Pendaftaran
Proses registrasi dimulai dengan pendaftaran, untuk melakukan pendaftaran wilayah adat di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), komunitas adat dapat memilih antara pendaftaran offline dan online.
Untuk pendaftaran offline, pemohon dapat datang langsung ke kantor BRWA pusat atau wilayah, atau lembaga yang ditunjuk oleh BRWA.
Di sana, pemohon harus mengisi, melengkapi, dan menyerahkan formulir pendaftaran secara langsung. Jika belum terdapat kantor BRWA di wilayah tersebut, pendaftaran dilakukan di BRWA pusat dan pemohon akan diarahkan ke BRWA wilayah untuk penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama.
Sebagai alternatif, pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi BRWA di www.brwa.or.id.
Pertama, pemohon harus membuat akun pengguna terlebih dahulu. Setelah akun diaktifkan, pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs tersebut.
Petugas BRWA juga siap membantu komunitas dalam proses pendaftaran online jika diperlukan, memastikan seluruh langkah dapat diikuti dengan mudah dan efisien.
- Menilik Potensi dan Tantangan KPR Tapera dan Skema Subsidi Baru BTN
- Keteguhan Hati KWI dan PMKRI Tolak Tawaran Tambang
- Menteri ESDM Minta Tambahan Anggaran Rp1,2 Triliun untuk 2025, Buat Apa?
Penerimaan Pendaftaran
Setelah menerima permohonan, BRWA menyiapkan formulir pendaftaran dan menjelaskan prosedur registrasi serta verifikasi kepada pemohon.
Pengisian Formulir
Pemohon mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta dokumen pendukung ke BRWA.
Pemeriksaan Dokumen
BRWA kemudian memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Jika dokumen belum lengkap, BRWA akan mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi oleh pemohon.
Proses Verifikasi
Setelah pendaftaran, proses dilanjutkan dengan verifikasi oleh BRWA, yang melibatkan komunitas adat.
Jika komunitas adat belum memiliki peta wilayah, mereka dapat melakukan pemetaan partisipatif untuk melengkapi persyaratan.
Perjanjian Kerja Sama
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BRWA dan komunitas adat akan menandatangani surat perjanjian kerja sama.
Publikasi
Data wilayah adat yang telah didaftarkan akan dipublikasikan oleh BRWA di website resmi mereka.
Publikasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas dan memastikan transparansi proses registrasi.
Prosedur registrasi ini adalah bagian dari upaya BRWA untuk mendukung pengakuan dan perlindungan wilayah adat, serta untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui secara sah.
Dengan mendaftarkan wilayah adat mereka, komunitas adat dapat memastikan bahwa wilayah mereka diakui secara resmi, yang pada akhirnya dapat membantu dalam menjaga kedaulatan, identitas budaya, dan keberlanjutan lingkungan mereka.

Amirudin Zuhri
Editor
