Nasional

Bulan Ramadan, Inilah Modus-modus Kejahatan di Jasa Keuangan yang Perlu Diwaspadai

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai ancaman kejahatan finansial yang semakin marak.
hacker-with-laptop-golden-credit-card.jpg
Ilustrasi pelaku penipuan digital. (Freepik)

JAKARTA – Menjelang bulan suci Ramadan, aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat meningkat tajam. Sayangnya, kondisi ini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan untuk menjalankan berbagai modus penipuan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai ancaman kejahatan finansial yang semakin marak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan yang mengincar data pribadi serta dana mereka.

Modus Kejahatan Keuangan yang Marak Saat Ramadan

Menurut Friderica, ada beberapa modus kejahatan yang kerap terjadi saat Ramadan dan Idul Fitri, di antaranya:

  1. Penipuan Arisan Lebaran
    Menjelang Idul Fitri, banyak penawaran arisan yang menjanjikan keuntungan cepat sebagai persiapan Hari Raya. Namun, tidak sedikit yang ternyata skema ponzi atau penipuan.
  2. Investasi Bodong dengan Iming-Iming Imbal Balik Tinggi
    Masyarakat harus mewaspadai investasi ilegal yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat. Pastikan setiap investasi memiliki izin resmi dari OJK.
  3. Social Engineering
    Kejahatan ini dilakukan dengan cara memanipulasi psikologis korban agar memberikan informasi pribadi seperti PIN, password, atau data keuangan lainnya yang kemudian digunakan untuk membobol rekening.
  4. Skimming dan Phishing
    Data kartu ATM atau kartu kredit bisa dicuri melalui alat skimming yang dipasang di mesin ATM. Selain itu, phishing dilakukan dengan mengirimkan tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank untuk mencuri data login korban.
  5. Card Tapping
    Kejahatan ini melibatkan pemasangan alat di lubang kartu ATM guna menjebak kartu nasabah sehingga pelaku dapat mengambil alih kartu tersebut.
  6. Sniffing atau Penyadapan Data
    Hacker bisa menyadap data penting korban melalui aplikasi yang dikirimkan via WhatsApp atau email. Modus ini bertujuan mencuri informasi login perbankan atau kartu kredit.
  7. Penipuan THR
    Pelaku mengirimkan pesan palsu yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi resmi dengan tawaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah uang tunai untuk mengelabui korban.
  8. Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
    Menjelang Ramadan, marak kasus pinjol ilegal yang tiba-tiba mentransfer dana ke rekening orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman, lalu menagih dengan bunga tinggi.
  9. Paket Perjalanan Wisata dan Umrah Murah
    Banyak masyarakat tergiur dengan penawaran perjalanan wisata atau umrah dengan harga diskon yang tidak wajar. Padahal, banyak di antaranya yang berujung pada penipuan.
  10. Penipuan Pengiriman Parcel Lebaran
    Momen berbagi parcel dimanfaatkan oleh penipu yang mengirimkan pesan berisi tautan palsu untuk mengelabui korban agar mengunduh aplikasi atau memberikan informasi pribadi.

Masyarakat Dihimbau Waspada dan Mengecek Legalitas Penawaran

Friderica menegaskan bahwa salah satu faktor utama yang membuat masyarakat rentan menjadi korban adalah rendahnya kesadaran akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. 

“Menjelang Ramadan, laporan terkait fraud eksternal meningkat akibat tingginya penggunaan teknologi dan kurangnya pemahaman mengenai keamanan data,” ujarnya melalui jawaban tertulis, dikutip Senin, 24 Februari 2025. 

Baca Juga: Penggunaan SMS OTP Kini Jadi Celah Kejahatan Siber di Jasa Keuangan

Selain itu, Friderica juga mengingatkan agar masyarakat memastikan aspek 2LLegal dan Logis—dalam setiap penawaran yang diterima. “Jangan mudah tergiur oleh penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Pastikan semua layanan keuangan yang digunakan memiliki izin resmi dari OJK,” tambahnya.

Untuk memastikan legalitas suatu investasi atau layanan keuangan, masyarakat dapat menghubungi Kontak Layanan Konsumen OJK melalui nomor telepon 157.