Nasional

Bisa Diajukan Kapan Saja, Simak Syarat dan Cara Mendapat SIKM Jakarta Saat Larangan Mudik

  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

<p>Sejumlah petugas gabung dari Kepolisian,TNI dan aparat terkait tengah melakukan penyekatan di kawasan Jatake dan gerbang tol Cikupa Kabupaten Tangerang dalam rangka penerapan larangan mudik , Jumat 8 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>

Sejumlah petugas gabung dari Kepolisian,TNI dan aparat terkait tengah melakukan penyekatan di kawasan Jatake dan gerbang tol Cikupa Kabupaten Tangerang dalam rangka penerapan larangan mudik , Jumat 8 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jakarta selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebut, pengajuan SIKM bisa dilakukan secara daring melalui JakEVO di laman resminya. Masyarakat bisa mengajukan SIKM secara 24 jam.

Setelah mengajukan SIKM, DPMPTSP bakal meninjau pengajuan SIKM dengan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis setiap hari kerja mulai pukul 08.00-17.00.

Adapun syarat-syarat mendapatkan SIKM antara lain:

1.      SIKM untuk kunjungan keluarga sakit

a. KTP Pemohon
b. Surat Keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempa    
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

2.      SIKM untuk Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  • KTP pemohon
  • Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit (RS)/Kelurahan/Desa setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

3. SIKM untuk ibu hamil/ bersalin

  • KTP pemohon
  • Surat keterangan hamil dari fasilitas kesehatan terdekat

4. SIKM untuk pendamping ibu hamil atau bersalin 

  • KTP pemohon
  • Surat keterangan hamil dari fasilitas kesehatan terdekat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil atau bersalin

Berikut langkah mendapatkan SIKM: 

1.  Unggah berkas yang dibutuhkan di laman https://jakevo.jakarta.go.id

  1. Verifikasi berkas UP PMPTSP Kelurahan
  2. Tanda tangan elektronik SIKM oleh Lurah
  3. Pemohon mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id

Penerbitan SIKM memakan waktu maksimal 2 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pemegang SIKM harus membawa hasil PCR/Swab Antigen/GeNose Negatif dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.  (RCS)