Bareskrim Ungkap 2 Tersangka Kasus Pencetakan Uang Palsu Senilai Rp60 Juta di Bandung
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ringkus dua orang tersangka kasus pembuatan atau pencetakan uang palsu jenis rupiah senilai Rp60 juta di Kampung Babakan, Kecamatan baleendah, Kota Bandung.

Nadia Amila
Author


JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ringkus dua orang tersangka kasus pembuatan atau pencetakan uang palsu jenis rupiah senilai Rp60 juta di Kampung Babakan, Kecamatan baleendah, Kota Bandung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua tersangka diamankan bersama dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 600 lembar yang totalnya Rp60 juta.
"Dari pengungkapan tersebut diamankan dua orang tersangka atas nama MR berusia 41 tahun, dan AR berusia 42 tahun. Pada saat diamankan, keduanya tertangkap tangan sedang membuat uang palsu pecahan Rp100.000," kata Ramadhan dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Ramadhan mengungkapkan, dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan Bareskrim tersebut, terungkap bahwa kedua tersangka tersebut telah berhasil menjual 600 lembar pecahan Rp100.000. Kemudian, kedua tersangka berencana akan membuat 300 lembar uang pecahan Rp100.000, namun hanya tercetak 11 lembar.
- Seperti Pohon Mati, Serpihan Kapsul SpaceX Mendarat di Ladang di Australia
- Job Seeker Merapat! BUMN Sucofindo Buka Loker, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 3 Fakta Baru Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung yang Bakal Rampung 2023 Mendatang
"Kemudian, dari kegiatan yang MR dan AR lakukan selama ini, diketahui ada 600 lembar pecahan Rp. 100.000 yang sudah terjual," katanya.
Adapun, penangkapan kedua tersangka tersebut sekaligus pengamanan 27 barang bukti, diantaranya upal pecahan Rp100.000, dua buah flashdisk, satu set komputer, tiga unir printer, dua unit mesin laminating, enam screen sablon, tinta printer, kertas pengikat uang BRI.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dilakukan pengamanan dan dibawa ke kantor Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Fakhri Rezy
Editor
