Bareskrim Kembali Ungkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Tengah
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali mengungkap tiga orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Nadia Amila
Author


JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali mengungkap tiga orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selain menetapkan tiga orang tersangka baru, kepolisian juga mengamankan enam tangki BBM jenis solar di kapal milik PT Aldi Perkasa Energi. Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penggeledahan di gedung perusahaan tersebut.
"Kemungkinan akan menambah tiga sampai empat tersangka lagi. Selain tersangka individu, PT Aldi Perkasa Energi juga akan diproses hukum,” ujar Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 17 Mei 2022.
Ahmad mengatakan, kapal yang berisi BBM tersebut tadinya berada di Semarang kemudian berjalan ke arah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini kepolisian masih mendalami terkait tujuan penyaluran BBM bersubsidi tersebut.
Selanjutnya, Ahmad menjelaskan pihak kepolisian menduga ada perusahaan lain juga yang ikut dalam kasus penyalahgunaan BBM ini.
- Dari Pertamax hingga Listrik, Berikut Sejumlah Barang yang Alami Kenaikan Harga
- Bayar Tol Tanpa Setop Mulai Berlaku Akhir 2022, Intip Kecanggihan Multi Lane Free Flow (MLFF)
- Mulai Bangkit, Harga Aset Kripto LUNA dan UST Naik Dua Digit
"Kepolisian masih melakukan penyelidikan kaitan dengan perusahan lainnya. Kemudian dari dokumen kapal tersebut (Kapal PT Aldi Perkasa Energi), kami menduga ada 152 ribu KL yang kemungkinan berasal dari penyalur,” kata Ahmad.
Modus pelaku dalam kasus ini yakni dengan menggunakan mobil modifikasi, kemudian dikumpulkan di satu tempat atau gudang, lalu dikirim dan diisi lagi ke kapal tujuan.
Menurut Ahmad, modus tersebut bukanlah hal yang baru. Ahmad menyebutkan sepanjang Januari hingga Mei 2022 ini, modus seperti itu telah dilakukan dalam hampir 230 kasus penyalahgunaan BBM yang diungkap polri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 orang tersangka, yaitu MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Fakhri Rezy
Editor
